RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan ASN lainnya hingga 12 persen, yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Minggu (12/10).
Tak hanya itu, pencairan gaji baru juga akan dirapel dua bulan sekaligus, yakni untuk periode Oktober dan November 2025.
“Kesejahteraan ASN adalah bagian penting dari reformasi birokrasi yang berkeadilan,” tegas Purbaya di Jakarta.
Kebijakan kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Kenaikan tersebut menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kenaikan gaji ini tidak berlaku seragam. Pemerintah menyesuaikannya dengan golongan dan masa kerja:
-
Golongan I–II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Peningkatan tertinggi untuk Golongan IV diberikan karena tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang.
Baca Juga: Pekan ke-6 Pegadaian Championship 2025 2026: Persipura Bangkit, PSS Sleman Tak Terbendung!
Sementara kenaikan 8% bagi golongan bawah diharapkan mampu menjaga daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meski kenaikan mulai berlaku Oktober, pencairan baru akan dilakukan November 2025 melalui sistem rapel dua bulan (Oktober–November).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas APBN 2025, termasuk alokasi untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menariknya, mulai tahun ini pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.
ASN dengan kinerja tinggi akan mendapat bonus tahunan, insentif tambahan, hingga promosi jabatan. Sementara ASN yang belum optimal akan dievaluasi.
“Reformasi birokrasi harus seimbang antara kesejahteraan dan kinerja. ASN berprestasi layak mendapat apresiasi,” demikian bunyi lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menambahkan, pelaksanaan teknis kebijakan ini masih menunggu sinkronisasi antara Kementerian Keuangan dan BKN.
“Perpres sudah jadi dasar hukum, tapi pelaksanaannya masih butuh sinkronisasi lintas kementerian,” ujarnya.
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam melayani masyarakat dan bangsa. (*)
Editor : Ali Sodiqin