Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pengumuman MenPAN-RB: Tak Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 4 Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

Ali Sodiqin • Rabu, 22 Oktober 2025 | 02:36 WIB

Menteri PANRB Rini Widyantini.
Menteri PANRB Rini Widyantini.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar penting bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Tapi hati-hati, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua honorer.

Baca Juga: PLN UP3 Banyuwangi Wujudkan Harapan Warga Melalui Program Light Up The Dream di Hari Listrik Nasional ke-80

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dengan empat kriteria tertentu yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengatakan kebijakan ini diambil agar tenaga honorer yang selama ini mengabdi tidak kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam pemerintahan,” ujarnya, Selasa (21/10).

Baca Juga: Pekan ke-6 Pegadaian Championship 2025 2026: Persipura Bangkit, PSS Sleman Tak Terbendung!

Adapun empat kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yaitu:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tahun 2024 (PPPK/CPNS), meski belum lolos seleksi.

Baca Juga: Hansi Flick Lakukan Eksperimen Gila Jelang Lawan Olympiacos: Trio Bardghji–Rashford–Yamal Siap Guncang Liga Champions

Aba menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bagi mereka yang memenuhi keempat syarat tersebut.

“Langkah ini untuk menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara, agar pengangkatan tetap adil dan transparan,” tambahnya.

Proses pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Tenaga honorer yang lolos akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat dan berhak atas gaji serta tunjangan PPPK paruh waktu sesuai aturan.

Baca Juga: Rayan Cherki Bangkit! Pep Guardiola Puji Pemain Jalanan Manchester City yang Disebut Punya Bakat Luar Biasa

Berbeda dari ASN penuh, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan difokuskan pada tugas teknis sesuai kebutuhan instansi.

Meski begitu, mereka tetap mendapat hak-hak seperti gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan hak cuti tertentu.

Pemerintah berharap, skema ini bisa menjadi solusi strategis untuk menata tenaga honorer yang selama ini tersebar di berbagai instansi.

Baca Juga: Liverpool Krisis! Arne Slot di Ujung Tanduk Usai Rangkaian Kekalahan Beruntun, Bakal Dipecat?

Dengan sistem yang lebih tertib, diharapkan terbentuk birokrasi efisien dan profesional, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

MenPAN-RB juga mengingatkan agar tenaga honorer yang berminat memastikan datanya sudah tercatat di BKN dan telah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer di seluruh Indonesia yang masih menanti kepastian status kerja mereka.

Dengan skema PPPK paruh waktu, pemerintah ingin memastikan pengabdian mereka tetap berlanjut tanpa kehilangan hak dan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#menpan rb #pengangkatan PPPK #honorer #PPPK Paruh Waktu #Rini Widyantini #kriteria honorer jadi PPPK #PPPK 2024