Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

MenPAN-RB Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!

Ali Sodiqin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 03:01 WIB

MenPAN RB Rini Widyantini (tengah).
MenPAN RB Rini Widyantini (tengah).

RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan para kepala daerah agar tidak sembarangan mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menteri PAN-RB menegaskan, pemerintah pusat hanya akan menyetujui usulan PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengajian dan Sholawatan Akbar Warnai Pantai Boom Marina Banyuwangi

Kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian status tenaga honorer sekaligus menata birokrasi agar lebih efisien dan profesional.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan secara massal.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Ini Identitas Suami Tikam Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Diduga karena Cekcok Rumah Tangga

Aba menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat dalam skema ini.

Hanya mereka yang memenuhi empat kriteria utama yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

  2. Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

  3. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN (CPNS/PPPK) tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Canva Down! Pengguna di Indonesia Heboh, Muncul Pesan 503 - Kesalahan Server

Pemerintah menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Tenaga honorer yang lolos akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai ketentuan.

Skema PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel dan fokus pada tugas teknis sesuai kebutuhan instansi.

Meski paruh waktu, hak-hak pegawai tetap dijamin, termasuk tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan cuti.

Baca Juga: Kronologi Karyawati BCA di Banyuwangi Tewas Ditusuk Suami, Pisau Dapur Jadi Barang Bukti!

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menata tenaga honorer yang tersebar di berbagai lembaga dan daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan birokrasi yang lebih efisien, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan setiap pengangkatan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Aba. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bkn #pppk #honorer #cpns #seleksi asn #nomor induk pegawai #PPPK Paruh Waktu #menteri pan-rb