RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyediakan layanan CEK Bansos sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk memastikan apakah nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain situs web, Kemensos juga menghadirkan Aplikasi Cek Bansos berbasis Android agar masyarakat lebih mudah mengecek status penerima bantuan serta berpartisipasi memperbaiki data melalui fitur Usul dan Sanggah.
Langkah-langkah pengecekan sangat sederhana dan dapat dilakukan oleh siapa saja:
- Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
- Masukkan Nama sesuai KTP.
- Isi captcha dengan benar.
- Klik tombol CARI DATA, lalu lihat hasil pencarian apakah nama Anda termasuk penerima bansos.
Pastikan penulisan nama sesuai KTP.
Jika hasil tidak muncul, coba ulangi pencarian dengan wilayah yang lebih luas atau periksa kembali ejaan nama.
Selain situs web, Anda juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan langsung oleh Kemensos RI dan tersedia di Google Play Store.
Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” (pastikan pengembangnya Kementerian Sosial RI).
- Daftar atau masuk menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Pilih menu Cek Bansos untuk melihat status kepesertaan.
- Gunakan fitur Usul untuk mengajukan diri atau keluarga yang layak menerima bantuan.
- Gunakan fitur Sanggah untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Hindari aplikasi tiruan atau tautan mencurigakan yang meminta data pribadi, foto KTP, atau biaya pendaftaran.
Semua layanan resmi Kemensos bersifat gratis.
Beberapa program Bansos yang bisa dicek antara lain:
- PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan tunai bersyarat bagi keluarga sangat miskin dengan komponen ibu hamil, balita, siswa SD–SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
- BPNT/Kartu Sembako, bantuan pangan non tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau e-warong.
Penyaluran bansos umumnya dilakukan setiap triwulan (4 tahap):
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember (saat ini sedang berjalan, pastikan status Anda di portal Kemensos)
Mulai tahun 2025, penyaluran bantuan sosial beralih menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), sebagaimana diatur dalam Inpres No. 4 Tahun 2025 dan Permensos No. 3 Tahun 2025.
Pembaruan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan melalui verifikasi data yang terintegrasi dengan Dukcapil.
Bagi warga yang belum terdaftar, pastikan data kependudukan sudah valid, lalu ajukan Usul melalui aplikasi atau koordinasi dengan pihak kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat.
Jika mengalami kendala atau menemukan dugaan penyalahgunaan bansos, gunakan kanal resmi berikut:
- Contact Center Kemensos: 021-3144321
- WhatsApp Pengaduan: 0811-1500-229
- Portal Pengaduan Nasional: lapor.go.id
Editor : Lugas Rumpakaadi