Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemnaker Tegaskan Tidak Ada BSU Tahap Kedua, Isu Pencairan Desember 2025 Dibantah Mentah-Mentah

Ali Sodiqin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Cek Penerima BSU 2025 lewat JMO.
Cek Penerima BSU 2025 lewat JMO.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang akhir 2025, rumor soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua kembali merebak di kalangan pekerja.

Sejumlah informasi di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU tambahan pada Desember 2025 dengan nilai bantuan Rp600.000.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara lugas membantah adanya rencana penyaluran BSU tahap kedua.

Ia menyebut informasi yang beredar soal pengecekan BSU Desember 2025 adalah kabar keliru yang tidak memiliki dasar kebijakan apa pun.

“Saya perlu menyampaikan bahwa tidak ada BSU tahap kedua. Informasi pengecekan tahap dua yang beredar di berbagai media juga tidak benar,” tegas Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Konsesi 30 Tahun untuk PT Pelabuhan Lembar Sejahtera

BSU 2025 Hanya Dicairkan untuk Periode Juni–Juli

Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Ketenagakerjaan 2025 kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan diberikan selama dua bulan, yakni periode Juni–Juli 2025, sesuai amanat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Proses pencairan berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025, dan seluruh penerima sudah mendapatkan haknya sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dengan demikian, penyaluran BSU 2025 dinyatakan selesai pada pertengahan tahun, tanpa ada tahap lanjutan.

Baca Juga: Triple Save Spektakuler Leo Navacchio Antarkan Persik Raih Save of The Week Pekan 14 BRI Super League 2025-2026

Nilai Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

Total bantuan yang diterima para pekerja sebesar Rp600.000, yang disalurkan masing-masing Rp300.000 per bulan selama Juni dan Juli 2025.

Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah, terutama mereka yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemnaker menegaskan bahwa prioritas penerima adalah pekerja yang belum masuk dalam program bantuan lain, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), demi memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Duel Panas di Villa Park! Aston Villa Siap Jegal Arsenal dalam Pertarungan Papan Atas Premier League

Syarat Penerima Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Penerima BSU 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Ketentuan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur skema bantuannya.

Baca Juga: Prediksi Bournemouth vs Chelsea: The Blues Terancam Dipermalukan di Vitality Stadium?

Cara Cek Status BSU 2025

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Mekanismenya sebagai berikut:

  1. Buka laman kemnaker.go.id.
  2. Isi informasi pribadi: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  3. Masukkan kode keamanan.
  4. Klik Cek Status.
  5. Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi kelayakan.

Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Mulai Tanggal Ini, Tol Probowangi Seksi 1-2 Dibuka Fungsional Saat Libur Nataru

Rumor Pencairan Desember Dipastikan Hoaks

Kemnaker menegaskan kembali bahwa seluruh informasi mengenai BSU Desember atau BSU tahap kedua adalah hoaks.

Pemerintah tidak memiliki rencana penyaluran tambahan karena alokasi anggaran BSU 2025 telah ditutup setelah periode Juli 2025.

Dengan demikian, para pekerja diminta tetap waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan BSU Desember 2025, terutama yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke situs tidak resmi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bantuan subsidi upah #BSU 2025 #desember #BSU tahap kedua 2025 #kemnaker