Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji PPPK 2025 Naik Signifikan, Pegawai Kontrak Kini Bisa Raup Hingga Rp7,3 Juta per Bulan

Fanzha Shefya Yuananda • Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:00 WIB
Kenaikan gaji PPPK 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PPPK 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Kenaikan ini dianggap paling besar dalam lima tahun terakhir, dengan besaran mencapai Rp7,3 juta per bulan bagi golongan tertinggi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PPPK, baik tenaga pendidik, tenaga teknis, maupun kesehatan.

Kenaikan gaji ini didasarkan pada golongan dan masa kerja, yang terbagi menjadi 17 tingkatan mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Bagi pegawai berpendidikan sarjana (Golongan IX), gaji awal ditetapkan sebesar Rp3,2 juta dan dapat meningkat hingga Rp5,2 juta sesuai masa kerja.

Kenaikan ini dinilai akan meningkatkan daya tarik formasi PPPK dalam rekrutmen 2025 mendatang.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki taraf hidup ASN kontrak dan menekan kesenjangan ekonomi antarpegawai di sektor publik.

Dengan tambahan empat tunjangan utama, pekerjaan, THR, transportasi, dan perlindungan sosial, penghasilan bersih bisa meningkat hingga 50 persen dari gaji pokok.

Kenaikan tersebut disambut antusias oleh para PPPK yang selama ini mengandalkan gaji terbatas untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Drama Lima Set! Bank Jatim Tersungkur, TNI AU Lolos Grand Final Livoli 2025

“Kebijakan ini bukan hanya soal nominal, tapi juga pengakuan atas kinerja kami,” ujar salah satu tenaga guru honorer yang kini resmi diangkat sebagai PPPK. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kenaikan gaji #pppk 2025 #Perpres No 11 Tahun 2024 #4 tunjangan