RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah memperkenalkan skema baru dalam sistem kepegawaian ASN kontrak tahun 2025.
Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK kini dapat bekerja secara paruh waktu dengan jam kerja 20–30 jam per minggu dan gaji yang dibayarkan proporsional.
Skema ini dinilai ideal bagi tenaga profesional, mahasiswa pascasarjana, maupun ibu rumah tangga yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu.
Golongan V, misalnya, dengan gaji penuh Rp2,5 juta per bulan akan menerima Rp1,25 juta jika bekerja paruh waktu, ditambah tunjangan dan THR yang dihitung secara prorata.
Selain fleksibel, sistem ini juga membuka peluang bagi daerah dengan kekurangan tenaga teknis dan administrasi.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Fleksibilitas ini membuat PPPK paruh waktu menjadi profesi bergengsi baru di kalangan pekerja muda.
Mereka tetap mendapatkan perlindungan BPJS dan THR, meski jam kerja lebih singkat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi birokrasi terhadap dinamika tenaga kerja modern.
Pemerintah berharap, kebijakan ini mendorong lebih banyak talenta berkualitas bergabung di sektor publik, terutama di wilayah terpencil dan perbatasan. (*)
Editor : Ali Sodiqin