RADARBANYUWANGI.ID – Gaji PPPK 2025 bukan satu-satunya kabar baik yang diumumkan pemerintah. Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, empat jenis tunjangan utama juga disiapkan untuk memperkuat kesejahteraan pegawai kontrak di seluruh Indonesia.
Pertama, tunjangan pekerjaan, yang diberikan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, dengan besaran 5–20 persen dari gaji pokok.
Kedua, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan setara satu bulan gaji menjelang Lebaran atau Natal.
Ketiga, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, berupa uang tambahan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan serta dukungan kendaraan dinas di instansi tertentu.
Keempat, tunjangan perlindungan sosial, mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang preminya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Jika dijumlahkan, total penghasilan PPPK golongan menengah dapat menembus Rp6 juta per bulan.
Kebijakan ini tidak hanya mengangkat kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan loyalitas pegawai kontrak terhadap lembaga pemerintah.
Baca Juga: 5 Spot Kuliner Hits Dekat Graha Pena Surabaya, Wajib Coba Biar Makan Siang Makin Nikmat!
Dengan sistem tunjangan yang terstruktur dan transparan, PPPK kini dipandang sejajar dengan PNS dalam hal perlindungan sosial dan jaminan kerja. (*)
Editor : Ali Sodiqin