RADARBANYUWANGI.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah resmi mulai menyalurkan pencairan TPG Triwulan 3 (TW 3) tahap 2 sejak 8 Oktober 2025.
Gelombang kedua ini menjadi kabar yang paling ditunggu, terutama bagi guru-guru yang telah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per tanggal 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Revolusi Gaji Pensiunan 2025! Pemerintah Ambil Alih Peran Taspen dan Asabri, Begini Skema Barunya
Guru Pemilik SKTP 7 Oktober Jadi Prioritas
Menurut informasi resmi, guru yang telah lolos validasi dan terbit SKTP hingga 7 Oktober 2025 menjadi prioritas utama pencairan tahap ini.
Kebijakan tersebut memastikan bahwa para pendidik yang datanya sudah rampung di tahap validasi pertama dapat segera menerima hak mereka tanpa penundaan.
Tahap kedua pencairan ini juga menjadi fokus penting karena mencakup guru-guru yang datanya baru selesai divalidasi setelah penarikan data tahap pertama.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Rasuah Antam–Loco Montrado yang Diusut KPK
Validasi Meluas, Termasuk Kepala Sekolah dan Guru dengan Tugas Tambahan
Proses validasi data dalam tahap kedua ini mencakup lebih banyak kategori tenaga pendidik, seperti:
-
Kepala Sekolah
-
Wakil Kepala Sekolah
-
Guru dengan tugas tambahan ekuivalen lainnya
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Era Tenaga Honorer Segera Berakhir Mulai 2025!
Dengan penetapan 7 Oktober 2025 sebagai batas penerbitan SKTP, maka data guru yang berhasil divalidasi hingga tanggal tersebut langsung diproses untuk pembayaran.
Proses Pencairan Dilakukan Bertahap di Seluruh Indonesia
Meskipun validasi di tingkat pusat telah rampung dan menunjukkan status kode 08 (SKTP terbit dan siap cair), pencairan dana dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Data guru dengan kode 08 sudah dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses verifikasi akhir dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Biasanya, proses dari tahap verifikasi hingga dana masuk ke rekening penerima membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Baca Juga: Sudah Cek Aplikasi JMO? Cek Sekarang! BSU 2025 Sudah Cair Oktober Ini
Guru Diminta Pantau Info GTK dan Rekening Masing-Masing
Para guru yang SKTP-nya telah terbit pada 7 Oktober 2025 atau sebelumnya disarankan untuk memantau status di laman Info GTK serta rekening bank masing-masing secara berkala.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses transfer dana.
“Kesabaran tetap menjadi kunci. Proses pencairan melibatkan koordinasi lintas instansi agar dana tersalurkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kemendikbudristek.
Gelombang Berikutnya Segera Menyusul
Bagi guru yang SKTP-nya terbit setelah 7 Oktober 2025, diimbau untuk bersabar karena pencairan akan dilakukan pada gelombang berikutnya.
Pemerintah berkomitmen menyalurkan seluruh hak guru secara transparan dan tepat waktu, sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
Dengan dimulainya pencairan TPG TW 3 tahap 2, harapan ribuan guru di seluruh Indonesia akhirnya terwujud.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pendidik tetap terjaga melalui penyaluran tunjangan profesi yang transparan, akurat, dan tepat waktu. (*)
Editor : Ali Sodiqin