Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji ASN Naik Oktober 2025! Perpres 79 Resmi Berlaku, Tapi Menkeu Purbaya Bilang Belum Ada Kepastian 2026

Ali Sodiqin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan aturan ini, seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Daftar Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Aturan Resminya

Dalam lampiran Perpres, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui sistem “total reward berbasis kinerja”, di mana pegawai berprestasi akan menerima penghargaan dan insentif tambahan.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan:

Baca Juga: Harga Emas Dunia Meledak! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa di Atas US$ 4.160, Siap ke US$ 5.000?

Kenaikan ini berlaku untuk semua pegawai negeri, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga anggota TNI dan Polri.

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak

  2. Tunjangan pangan/beras sesuai jumlah tanggungan

  3. Tunjangan jabatan untuk pejabat struktural, fungsional, atau umum

  4. Tunjangan kinerja, berdasarkan evaluasi kerja individu

  5. Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan instansi

Baca Juga: Edit Foto AI Bikin Heboh, Tren Foto Ternak Dinosaurus Lagi Digandrungi! Begini Panduannya

Kemenkeu menyebut, pembayaran gaji baru akan dimulai Oktober 2025 dan dirapel dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih gaji lama dan baru.

Menteri Keuangan: Belum Ada Kepastian 2026

Meski kenaikan gaji ASN berlaku 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan serupa untuk 2026 belum pasti.

Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, menyatakan hingga kini tidak ada alokasi khusus dalam APBN 2026 untuk kenaikan gaji ASN.

“Kalau bicara 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya kenaikan gaji ASN,” ujar Tri Budhianto saat taklimat media di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Inilah Deretan Desa Terbaik Desa BRILiaN 2025: Baluk Bali Juara, Duduksampeyan Gresik Paling Buncit

Tri menambahkan, kemungkinan kenaikan gaji ASN di 2026 bergantung pada prioritas pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Jika dianggap penting untuk menjaga daya beli dan motivasi kerja aparatur, anggaran tambahan dapat dimasukkan dalam APBN perubahan.

Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 ini menjadi langkah reformasi struktural sistem remunerasi aparatur negara.

Baca Juga: Santri dan Alumni Lirboyo Jabodetabek Ngelurug Trans7! Sebut Tayangan Xpose Lecehkan Kiai dan Pesantren

Namun, ASN diimbau tetap fokus meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan publik, sesuai arah kebijakan total reward berbasis kinerja pemerintah.

Jika realisasi kenaikan gaji 2025 berjalan lancar, pemerintah kemungkinan akan melanjutkan kebijakan serupa di tahun berikutnya.

Semua masih bergantung pada keputusan akhir Presiden dan kondisi keuangan negara. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Oktober 2025 #rapel gaji ASN November 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #rencana kerja pemerintah #Gaji golongan I dan II ASN #Perpres 79 Tahun 2025 #menteri keuangan #Gaji Pokok #kenaikan gaji asn #reward berbasis kinerja #Menkeu Purbaya