RADARBANYUWANGI.ID - Setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kini beredar wacana kenaikan hingga 16% pada tahun 2025.
Namun, hingga pertengahan Mei 2025, belum ada pengumuman resmi dari Presiden maupun kementerian terkait.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum pernah ada pembahasan resmi soal kenaikan gaji sebesar 16%.
Baca Juga: Apa Benar Gaji PNS Naik Bulan Ini? Ini Tanggapan Resmi Istana
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada 22 April 2025.
Kabar ini membuat banyak ASN penasaran: apakah benar gaji mereka akan naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya?
Berikut ulasan lengkapnya, mulai dari struktur golongan, tabel gaji 2025, hingga simulasi kenaikan 16 persen jika benar terjadi.
Apa Itu PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
PNS termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai abdi negara, PNS berperan penting dalam:
-
Merumuskan dan menjalankan kebijakan publik
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-
Menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan
Sebagai imbalan, PNS berhak menerima:
-
Gaji pokok
-
Berbagai jenis tunjangan
-
Jaminan pensiun dan fasilitas negara
Struktur Golongan dan Pangkat PNS
PNS diklasifikasikan dalam 4 golongan utama berdasarkan tingkat pendidikan, tanggung jawab, dan masa kerja:
-
Golongan I (Juru) – Pendidikan SD–SMP
-
Golongan II (Pengatur) – Pendidikan SMA–Diploma
-
Golongan III (Penata) – Pendidikan S1–S3
-
Golongan IV (Pembina) – Pejabat senior, ahli utama, atau setara
Kenaikan pangkat biasanya ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober, dengan jalur:
-
Reguler (berdasarkan masa kerja)
-
Prestasi/Promosi jabatan
-
Anumerta (jika gugur saat bertugas)
-
Pengabdian (menjelang pensiun)
Gaji Pokok PNS 2025 (Sesuai PP No. 5 Tahun 2024)
Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 karena belum ada peraturan baru.
Berikut rincian gaji pokok 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
-
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
-
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
-
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
-
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen (Proyeksi 2025)
Jika wacana kenaikan 16% benar terealisasi, maka simulasi gaji baru akan menjadi seperti berikut:
Golongan I
-
IA: Rp1.955.412–Rp2.926.216
-
IB: Rp2.135.328–Rp3.098.012
-
ID: Rp2.319.884–Rp3.365.624
Golongan II
-
IIA: Rp2.533.440–Rp4.226.344
-
IID: Rp3.005.676–Rp4.785.696
Golongan III
-
IIIA: Rp3.231.412–Rp5.307.232
-
IIID: Rp3.659.104–Rp6.009.612
Golongan IV
-
IVA: Rp3.813.848–Rp6.263.884
-
IVE: Rp4.501.264–Rp7.392.912
Dengan skema ini, gaji PNS golongan tertinggi bisa tembus Rp7 jutaan per bulan.
Tren Kenaikan Gaji PNS 2005–2025
Berdasarkan data resmi pemerintah, berikut daftar perkembangan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua dekade terakhir:
-
Tahun 2005
• Kenaikan: 0%
• Gaji Terendah: Rp624.811
• Gaji Tertinggi: Rp2.031.200 -
Tahun 2008
• Kenaikan: 20%
• Gaji Terendah: Rp910.000
• Gaji Tertinggi: Rp2.910.000 -
Tahun 2015
• Kenaikan: 5%
• Gaji Terendah: Rp1.488.500
• Gaji Tertinggi: Rp5.620.300 -
Tahun 2019
• Kenaikan: 5%
• Gaji Terendah: Rp1.560.800
• Gaji Tertinggi: Rp5.901.200 -
Tahun 2024
• Kenaikan: 8%
• Gaji Terendah: Rp1.685.700
• Gaji Tertinggi: Rp6.373.200 -
Tahun 2025 (Proyeksi)
• Kenaikan: 16% (masih wacana)
• Gaji Terendah: Rp1.955.412
• Gaji Tertinggi: Rp7.392.912
Era SBY mencatat 9 kali kenaikan (maksimal 20%), sementara era Jokowi hanya tiga kali (maksimal 8%).
Kini di era Prabowo, publik menanti apakah 16% akan benar-benar direalisasikan.
Daftar Tunjangan dan Fasilitas PNS 2025
Selain gaji pokok, PNS juga menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas berikut:
-
Tunjangan Keluarga
-
Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Anak (maks. 3): 2% per anak
-
-
Tunjangan Jabatan
-
Struktural: Berdasarkan jabatan (Perpres No. 26/2007)
-
Fungsional: Berdasarkan rumpun keahlian (Keppres No. 87/1999)
-
Umum: Untuk PNS tanpa jabatan tertentu (Perpres No. 12/2006)
-
-
Tunjangan Beras
-
10 kg/orang/bulan atau uang Rp7.242/kg
-
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP
-
Berdasarkan hasil evaluasi dan prestasi kerja
-
-
Uang Makan
-
Gol. I–II: Rp35.000/hari
-
Gol. III: Rp37.000/hari
-
Gol. IV: Rp41.000/hari
-
-
Fasilitas Dinas
-
Kendaraan dinas (mobil/motor operasional)
-
Rumah dinas atau asrama sesuai jabatan
-