Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji PNS Naik Lagi 2025? Simak Tabel Gaji Terbaru dan Simulasi Kenaikan 16 Persen, Golongan IV Bisa Tembus Rp7 Juta!

Ali Sodiqin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 04:00 WIB

HORMAT GRAK: ASN pemkab mengikuti upacara HUT Korpri di halaman kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (29/11).
HORMAT GRAK: ASN pemkab mengikuti upacara HUT Korpri di halaman kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (29/11).

RADARBANYUWANGI.ID - Setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kini beredar wacana kenaikan hingga 16% pada tahun 2025.

Namun, hingga pertengahan Mei 2025, belum ada pengumuman resmi dari Presiden maupun kementerian terkait.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum pernah ada pembahasan resmi soal kenaikan gaji sebesar 16%.

Baca Juga: Apa Benar Gaji PNS Naik Bulan Ini? Ini Tanggapan Resmi Istana

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada 22 April 2025.

Kabar ini membuat banyak ASN penasaran: apakah benar gaji mereka akan naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya?

Berikut ulasan lengkapnya, mulai dari struktur golongan, tabel gaji 2025, hingga simulasi kenaikan 16 persen jika benar terjadi.

Apa Itu PNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

PNS termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai abdi negara, PNS berperan penting dalam:

Sebagai imbalan, PNS berhak menerima:

Struktur Golongan dan Pangkat PNS

PNS diklasifikasikan dalam 4 golongan utama berdasarkan tingkat pendidikan, tanggung jawab, dan masa kerja:

  1. Golongan I (Juru) – Pendidikan SD–SMP

  2. Golongan II (Pengatur) – Pendidikan SMA–Diploma

  3. Golongan III (Penata) – Pendidikan S1–S3

  4. Golongan IV (Pembina) – Pejabat senior, ahli utama, atau setara

Kenaikan pangkat biasanya ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober, dengan jalur:

Gaji Pokok PNS 2025 (Sesuai PP No. 5 Tahun 2024)

Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 karena belum ada peraturan baru.

Berikut rincian gaji pokok 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen (Proyeksi 2025)

Jika wacana kenaikan 16% benar terealisasi, maka simulasi gaji baru akan menjadi seperti berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Dengan skema ini, gaji PNS golongan tertinggi bisa tembus Rp7 jutaan per bulan.

Tren Kenaikan Gaji PNS 2005–2025

Berdasarkan data resmi pemerintah, berikut daftar perkembangan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua dekade terakhir:

  1. Tahun 2005
    Kenaikan: 0%
    Gaji Terendah: Rp624.811
    Gaji Tertinggi: Rp2.031.200

  2. Tahun 2008
    Kenaikan: 20%
    Gaji Terendah: Rp910.000
    Gaji Tertinggi: Rp2.910.000

  3. Tahun 2015
    Kenaikan: 5%
    Gaji Terendah: Rp1.488.500
    Gaji Tertinggi: Rp5.620.300

  4. Tahun 2019
    Kenaikan: 5%
    Gaji Terendah: Rp1.560.800
    Gaji Tertinggi: Rp5.901.200

  5. Tahun 2024
    Kenaikan: 8%
    Gaji Terendah: Rp1.685.700
    Gaji Tertinggi: Rp6.373.200

  6. Tahun 2025 (Proyeksi)
    Kenaikan: 16% (masih wacana)
    Gaji Terendah: Rp1.955.412
    Gaji Tertinggi: Rp7.392.912

Era SBY mencatat 9 kali kenaikan (maksimal 20%), sementara era Jokowi hanya tiga kali (maksimal 8%).

Kini di era Prabowo, publik menanti apakah 16% akan benar-benar direalisasikan.

Daftar Tunjangan dan Fasilitas PNS 2025

Selain gaji pokok, PNS juga menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas berikut:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

    • Anak (maks. 3): 2% per anak

  2. Tunjangan Jabatan

    • Struktural: Berdasarkan jabatan (Perpres No. 26/2007)

    • Fungsional: Berdasarkan rumpun keahlian (Keppres No. 87/1999)

    • Umum: Untuk PNS tanpa jabatan tertentu (Perpres No. 12/2006)

  3. Tunjangan Beras

    • 10 kg/orang/bulan atau uang Rp7.242/kg

  4. Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP

    • Berdasarkan hasil evaluasi dan prestasi kerja

  5. Uang Makan

    • Gol. I–II: Rp35.000/hari

    • Gol. III: Rp37.000/hari

    • Gol. IV: Rp41.000/hari

  6. Fasilitas Dinas

    • Kendaraan dinas (mobil/motor operasional)

    • Rumah dinas atau asrama sesuai jabatan

Editor : Ali Sodiqin
#gaji pns #pppk #Perpres 79 Tahun 2025 #smulasi gaji #gaji guru #Golongan IV #tni polri #gaji pns naik #tabel gaji #kenaikan gaji asn