RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV Tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November mendatang.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang telah menantikan penyaluran hak profesional mereka.
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi standar profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sistem Penyaluran Baru, Transfer Langsung dari Pusat ke Rekening Guru
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran TPG.
Jika sebelumnya dana dikirim melalui pemerintah daerah, kini penyaluran dilakukan langsung dari pusat melalui Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi dan memastikan pencairan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta bebas hambatan administratif.
Sistem baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Kategori Penerima TPG Triwulan IV 2025
Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV mencakup dua kategori utama:
- Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)
- Guru Non-ASN
Keduanya merupakan tulang punggung sistem pendidikan nasional.
Melalui pencairan tepat waktu, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan para pendidik terjaga sehingga mereka dapat terus fokus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru penerima wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) hasil dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
- Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu dan tercatat dalam sistem Dapodik.
- Data Info GTK harus valid serta sesuai dengan kondisi aktual.
- Telah diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain.
- Mempunyai rekening bank aktif dan sesuai dengan data Dapodik.
- Menjadi Guru Wali Kelas (khusus untuk Triwulan III dan IV tahun 2025) sesuai Permendiknas No. 11 Tahun 2025.
Tahapan Pencairan Dana TPG
Proses pencairan tunjangan sertifikasi tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui beberapa tahapan administratif.
Secara umum, waktu yang dibutuhkan sejak SKTP diterbitkan hingga dana masuk ke rekening guru adalah 7–14 hari kerja.
Tahapan tersebut meliputi:
- Validasi rekening penerima di sistem Dapodik.
- Verifikasi gaji pokok sebagai dasar perhitungan TPG.
- Pemeriksaan status kepegawaian dan kelayakan penerima.
- Pemotongan iuran BPJS sesuai ketentuan.
- Proses akhir oleh Kementerian Keuangan hingga dana ditransfer ke rekening guru.
Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan III 2025
Beberapa daerah diketahui telah lebih dulu menyalurkan TPG Triwulan III pada awal Oktober 2025, di antaranya:
- Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur)
- Provinsi Bangka Belitung
- Kota Palembang dan Kabupaten OKU Selatan (Sumatera Selatan)
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan)
- Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan)
- Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Tengah
Progres pencairan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kesejahteraan guru secara merata.
Landasan Hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Pelaksanaan tunjangan sertifikasi guru berlandaskan pada sejumlah regulasi resmi, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Permendiknas No. 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan.
- PP No. 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi ASN bersertifikasi.
- PMK No. 23 Tahun 2025 tentang tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pendidik melalui kebijakan yang transparan dan berorientasi pada efisiensi.
Dengan pencairan TPG Triwulan IV tahun 2025 pada bulan November, diharapkan para guru dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik serta meningkatkan motivasi dalam menjalankan peran strategisnya mencerdaskan generasi bangsa.
Editor : Lugas Rumpakaadi