RADARBANYUWANGI.ID - Apakah pemerintah mulai menyiapkan sistem penggajian tunggal ASN pada 2026 mendatang? Ini masih usulan BKN ke Kemenkeu.
Ya, pemerintah saat ini sedang merencanakan penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026, serta menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional menuju tata kelola ASN yang transparan dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Bansos PKH & BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025 – Cek Saldo KKS Sekarang!
Selain itu, penerapan single salary ASN 2026 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menjadi arah kebijakan pembangunan Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Dasar Hukum dan Tujuan Sistem Single Salary
UU No. 59 Tahun 2024 yang disahkan pada 13 September 2024 menggantikan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005–2025.
Baca Juga: Lezatnya Kue Rangi, Perpaduan Kelapa Parut dan Gula Merah Khas Jakarta Tempo Dulu
Dalam beleid baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya transformasi manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) dan sistem pensiun baru untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Sistem ini dirancang untuk menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu nominal, yang dihitung berdasarkan nilai jabatan (job value) menggunakan sistem grading.
Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025, Siapa Tahu Saldo Sudah Masuk Hari Ini!
Komponen dan Mekanisme Penggajian Baru
Single salary akan terdiri dari:
-
Gaji pokok berdasarkan jabatan (position value)
-
Tunjangan kinerja (performance-based pay)
-
Tunjangan kemahalan (cost of living allowance)
Baca Juga: Resep Ayam Kesrut Banyuwangi, Sup Pedas Asam Gurih yang Bisa Dibuat di Rumah
Sistem grading akan menilai posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dengan begitu, ASN dengan jabatan sama bisa memiliki gaji berbeda, tergantung pada hasil evaluasi nilai jabatan dan kinerja.
Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem meritokrasi, di mana kinerja dan kompetensi menjadi dasar utama penghasilan ASN.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Carlos Sainz di Williams F1, Ketika Keyakinan Mengalahkan Nasib Buruk
Kebijakan Digitalisasi Manajemen ASN
Selain single salary, pemerintah juga menyiapkan digitalisasi manajemen ASN mulai 2025.
Kebijakan ini mencakup interoperabilitas sistem informasi ASN, penggunaan HR analytics, serta penguatan sistem merit untuk memastikan efektivitas kebijakan penggajian tunggal.
Baca Juga: Kapal Express Bahari 1F Banyuwangi-Denpasar Docking Sebulan, Penumpang Diminta Bersabar
Langkah ini diharapkan menciptakan manajemen SDM aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kritik dan Harapan dari BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menilai sistem gaji ASN saat ini belum adil karena manfaat pensiun hanya dihitung dari gaji pokok tanpa tunjangan.
Baca Juga: Kasus Tragis Kalibaru: Bocah 7 Tahun Jadi Korban, Terdakwa R (14) Mulai Diadili di PN Banyuwangi
“Banyak ASN pensiun dalam kondisi ekonomi sulit karena gaji dan tunjangan masih terpisah. Harapan kami, sistem single salary ini bisa memberi keadilan dan kesejahteraan yang layak,” ujar Zudan di Palembang, Selasa (7/10/2025).
Ia juga menekankan agar Menteri Keuangan yang baru dapat memperhatikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah secara rutin dan memadai, guna mendorong kesejahteraan ASN secara merata.
Visi Indonesia Emas 2045: ASN Sebagai Pilar Reformasi
Penerapan sistem single salary ASN 2026 menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam membangun ASN profesional, berintegritas, dan kompetitif.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, memperkuat sistem merit, dan mendukung mobilitas talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045. (*)
Editor : Ali Sodiqin