RADARBANYUWANGI.ID - Kabar menggembirakan datang bagi calon pelamar CPNS 2026! Pemerintah memastikan ada sembilan instansi pusat yang akan membuka formasi tanpa menerapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan.
Artinya, pelamar di instansi tersebut tak perlu lagi mengikuti psikotes, wawancara, atau ujian praktik yang selama ini memakan waktu dan biaya.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Tantang Bank Jatim di Final Four Livoli 2025! Ayub Hidayat: Semua Lawan Berat!
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyederhanakan proses rekrutmen ASN dan mempercepat tahapan seleksi. Kini, pelamar cukup melalui tiga tahap utama:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT
- SKB CAT
Dilansir dari Radar Kediri, berikut daftar sembilan instansi yang tidak menerapkan SKB tambahan pada rekrutmen CPNS 2026:
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
-
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
-
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
-
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
-
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
-
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
-
Kementerian Investasi / BKPM
Dengan sistem baru ini, pelamar hanya perlu fokus menghadapi dua ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Proses seleksi jadi lebih efisien, transparan, dan bebas pungli.
“Penerapan sistem tanpa SKB tambahan ini diharapkan menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi peserta,” tulis laporan tersebut.
Namun, beberapa instansi lain masih akan menggunakan tes tambahan seperti psikotes, wawancara, tes fisik, atau sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan formasi.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN Cair Kapan? Cek Info Resmi di Sini!
Bobot penilaian tetap sama, yaitu 40% dari SKD dan 60% dari SKB, dengan rincian:
-
SKB CAT minimal 50%
-
Wawancara maksimal 30%
-
Sertifikat kompetensi maksimal 20%
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas seleksi ASN.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Begini Nasib Harta dan Hak PNS yang Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris
“Pelamar bisa lebih fokus mempersiapkan kemampuan utama tanpa terbebani tes tambahan yang kadang tidak relevan,” ujar sumber BKN.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat digitalisasi birokrasi dan rekrutmen ASN. Pemerintah menargetkan, proses CPNS dan PPPK 2026 berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan dibanding tahun-tahun sebelumnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin