RADARBANYUWANGI.ID - Rencana pemerintah untuk menerapkan skema single salary alias gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa konsep tersebut masih dalam tahap kajian dan belum siap untuk diterapkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Oktober 2025 Cair! Dana PKH dan BPNT Siap Masuk Rekening
Kemenkeu: Skema Single Salary Masih Dikaji
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa skema single salary saat ini belum siap dijalankan.
“Single salary lagi dikaji. Single salary nanti kita kaji lagi deh, belum terlalu siap,” ujar Febrio dalam Media Gathering 2025 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut detail kendala atau penyebab ketidaksiapan implementasi sistem gaji tunggal tersebut.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Begini Nasib Harta dan Hak PNS yang Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris
Menkeu dan Menpan RB Kompak: Belum Ada Keputusan
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari penerapan skema gaji tunggal.
“Saya belum tahu,” jawabnya singkat saat ditemui di acara Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10).
Sikap senada juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Baca Juga: Profil Lengkap Kenny Austin: Karier, Kehidupan Pribadi, dan Rumor Pernikahan
Rini menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, sebelum membahas lebih jauh implementasi single salary.
Fokus Pemerintah Masih di RPP Manajemen ASN
Rini menyebut, penyusunan RPP Manajemen ASN merupakan fondasi penting sebelum sistem single salary dapat dijalankan.
“Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu,” ujar Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos Oktober 2025 Cair Lagi! PKH hingga BPNT Siap Masuk Rekening
Jika RPP Manajemen ASN sudah rampung, aturan turunan lainnya, termasuk mengenai sistem gaji tunggal, akan ikut disesuaikan.
Apa Itu Skema Single Salary untuk PNS?
Dalam konsep single salary, pendapatan ASN akan terdiri dari dua komponen utama, yakni:
-
Gaji pokok berdasarkan jabatan dan grade.
-
Tunjangan berbasis kinerja (tukin) yang menyesuaikan capaian kerja serta faktor kemahalan di tiap daerah.
Sistem ini menggantikan model lama yang masih memisahkan banyak jenis tunjangan.
Dengan skema baru, penghasilan PNS lebih transparan dan berbasis kinerja, bukan sekadar masa kerja.
Sistem Grading Jadi Penentu Besaran Gaji
Dalam rancangan sistem baru ini, besaran gaji ASN akan ditentukan oleh sistem grading, yaitu tingkatan nilai jabatan berdasarkan:
-
Posisi,
-
Beban kerja,
-
Tanggung jawab, dan
-
Risiko pekerjaan.
Dengan demikian, semakin tinggi grade jabatan, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diterima.
Namun, skema ini belum bisa dijalankan karena pemerintah masih menyusun formula dan regulasi finalnya.
Baca Juga: Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Digelar Hari Ini, Disiarkan Eksklusif di TV
Kesimpulan
Meski sudah lama menjadi wacana, skema single salary untuk PNS masih dalam tahap kajian mendalam.
Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenpan RB masih menyelesaikan dasar hukum dan sistem administrasinya, sebelum resmi diterapkan.
Artinya, untuk saat ini, struktur gaji dan tunjangan PNS masih menggunakan sistem lama hingga RPP Manajemen ASN selesai disusun. (*)
Editor : Ali Sodiqin