Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Terungkap di Pengadilan! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan & TPPU

Niklaas Andries • Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Nikita Mirzani ternyata tetap jalankan ibadah kurban di momen idul adha 2025 meski sedang ditahan Kejaksaan.
Nikita Mirzani ternyata tetap jalankan ibadah kurban di momen idul adha 2025 meski sedang ditahan Kejaksaan.
RADARBANYUWANGI.ID - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan. Ia disebut terlibat dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp4 miliar terkait perusahaan skincare.

Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nikita.

Menurut JPU, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, di mana Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Kasus Berawal dari Pemerasan terhadap Pemilik Skincare

Baca Juga: DANA Bagi-Bagi Rp150.000 Siang Ini Tanpa Undian, Cukup Klik Sekali!

Dalam berkas tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan skincare milik Reza Gladys yang berbasis di Jakarta.

Nikita disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial terkait produk kecantikan milik Reza Gladys apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Akibat ancaman tersebut, Reza Gladys menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita sebagai “uang tutup mulut.”

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE tentang distribusi informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Dugaan Pencucian Uang: Rp4 Miliar untuk Rumah Mewah di BSD

Selain pemerasan, Nikita juga dituntut karena melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa mengungkap bahwa uang Rp4 miliar hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk mengangsur rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Pembayaran dilakukan melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), salah satu perusahaan properti ternama di wilayah tersebut.

Sidang Lanjut: Publik Nantikan Vonis Hakim

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana majelis hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan akhir terhadap tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

Publik pun menantikan apakah Nikita Mirzani akan divonis sesuai tuntutan, ataukah ada pertimbangan hukum lain yang bisa meringankan hukumannya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Nikita Mirzani dituntut 11 tahun #tindak pidana pemerasan #skincare #tppu