RADARBANYUWANGI.ID - Kabar yang sudah lama ditunggu akhirnya resmi terjawab! Pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan secara rapel di bulan November 2025.
Artinya, ASN aktif akan menerima gaji pokok baru sekaligus tambahan rapel dalam satu waktu—sebuah kabar manis menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Duet Megatron dan Bintang Muda Karin Jadi Senjata Rahasia Bank Jatim di Final Four Livoli 2025
Rincian Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Menurut lampiran Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik sekitar 12%
Kenaikan ini difokuskan pada gaji pokok, sementara tunjangan kinerja (tukin) masih akan menyesuaikan hasil evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Baca Juga: CPNS 2026 Disebut Bakal Dibuka, Kuota Jumbo Siap Jadi Rebutan! Kepala BKN Zudan Arif Bilang Begini
Sistem Pembayaran Rapel
Meski kenaikan berlaku Oktober, pemerintah memastikan pencairannya dilakukan sekaligus di bulan November 2025. Skema rapel ini dipilih untuk menghindari keterlambatan administrasi dan penyesuaian sistem penggajian nasional.
Namun, Kementerian Keuangan masih menghitung ulang alokasi anggaran tambahan yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun dari APBN.
Baca Juga: Alasan Windows Tetap Unggul, Dari Antarmuka Ramah Hingga Dukungan Hardware
Penting: Tidak Berlaku untuk Pensiunan
Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Sementara itu, penyesuaian untuk pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Kemenpan-RB dan BKN.
Kabar liar soal kenaikan 16% untuk semua ASN dan pensiunan pun resmi dibantah: hoaks!
Baca Juga: Masalah Mesin Hantui Racing Bulls di F1 GP Singapura 2025, Peluang Poin Hilang
Tujuan Kenaikan Gaji ASN 2025
Pemerintah menekankan beberapa poin penting di balik kebijakan ini:
-
Menjaga daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.
-
Mendorong produktivitas dan profesionalitas kerja.
-
Membuat profesi ASN lebih kompetitif di mata generasi muda.
-
Menyesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Evaluasi & Sistem Baru
Meski Perpres sudah diteken, implementasi penuh masih dievaluasi. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan sistem digitalisasi penggajian ASN agar lebih transparan dan efisien.
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bukan hanya sejahtera, tapi juga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. (*)
Editor : Ali Sodiqin