Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bongkar Rahasia Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, Golongan Tinggi Siap-Siap Kantongi Tambahan Fantastis!

Ali Sodiqin • Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:00 WIB

ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK naik 8 persen.
ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK naik 8 persen.

RADARBANYUWANGI.ID - Ribuan ASN dan PNS akhirnya bisa bernapas lega!

Pemerintah resmi mengeluarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, membuka jalan kenaikan gaji pokok mulai Oktober 2025, dengan pembayaran rapel November 2025.

Baca Juga: Lima Duta Pembaca Puisi Dari MTsN 1 Banyuwangi Sudah Terdaftar di Liga Puisi #4

Kenaikan gaji berbeda tiap golongan:

Artinya, Golongan IV yang sebelumnya memiliki gaji pokok tinggi bisa menambah puluhan juta per tahun.

Baca Juga: SMP Islam Al Qomar Daftarkan Siswa Dan Muridnya Sekaligus di Event Liga Puisi #4

Contoh: PNS Golongan III dengan gaji Rp4.000.000 per bulan bakal dapat tambahan ± Rp400.000/bulan.

Perlu dicatat, kenaikan ini hanya untuk ASN aktif—pensiunan belum termasuk.

Mekanisme teknis, rapel, dan jadwal pencairan akan diumumkan oleh Kemenpan-RB dan Kemenkeu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Jadi Penuh! Pemerintah Buka Peluang Karier Kilat bagi Tenaga Honorer

Pemerintah juga menyiapkan sistem digital agar rapel dan gaji rutin berjalan lancar tanpa gangguan.

Sosialisasi akan dilakukan melalui portal resmi, surat edaran BKN, dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kebijakan ini bukan sekadar angka di spreadsheet—ini peningkatan kesejahteraan nyata ASN yang diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Perpres 79 2025 #gaji pns #rapel gaji PNS #gaji asn #Kenaikan Gaji PNS 2025