Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Jadi Penuh! Pemerintah Buka Peluang Karier Kilat bagi Tenaga Honorer

Ali Sodiqin • Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan ucapan selamat kepada PPPK setelah menerima SK pengangkatan di ruang Rempeg Jogopati kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (18/9).
Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan ucapan selamat kepada PPPK setelah menerima SK pengangkatan di ruang Rempeg Jogopati kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (18/9).

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah akhirnya resmi merilis Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur status PPPK Paruh Waktu.

Regulasi ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak di seluruh Indonesia.

Kini, PPPK Paruh Waktu memiliki jalur karier yang jelas, hak finansial pasti, dan peluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu, asalkan kinerja memuaskan dan anggaran tersedia.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair November: Ada Kenaikan Hingga 12 Persen, Siap-Siap Tebal Dompet!

Beberapa hal penting dari aturan baru ini:

  1. SKP & Evaluasi Kinerja Triwulan
    Setiap PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dengan evaluasi setiap 3 bulan dan tahunan. Nilai kinerja minimal Baik menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

  2. Syarat Perpanjangan & Pengangkatan Penuh Waktu

    • Hasil penilaian kinerja harus minimal Baik

    • Ketersediaan anggaran memadai
      Pegawai yang memenuhi syarat dapat diusulkan oleh pejabat daerah untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, membuka peluang karier lebih luas.

  3. Gaji & Fasilitas

    • Upah minimum setara gaji non-ASN atau UMR

    • Pendanaan bisa berasal dari anggaran selain belanja pegawai

    • Fasilitas tambahan seperti tunjangan dan perlindungan kerja sesuai aturan
      Status PPPK Paruh Waktu kini bukan sekadar “posisi sementara” tapi tahapan karier resmi.

  4. Peluang Karier Lebih Terbuka
    Pemerintah menekankan bahwa evaluasi berbasis kinerja akan menjadi standar, menggantikan lama masa kerja. Aturan ini mendorong motivasi PPPK Paruh Waktu untuk berprestasi.

Baca Juga: BREAKING! Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair November, Besarannya Bikin Kaget!

Kebijakan ini menandai era baru sistem kepegawaian Indonesia, di mana pegawai dihargai berdasarkan kinerja dan kompetensi.

Bagi yang berprestasi, pintu menuju PPPK Penuh Waktu terbuka lebar. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PPPK Penuh Waktu #PPPK Paruh Waktu #tenaga honorer #Keputusan Menteri PANRB 2025 #Karier asn