RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya berisi kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres tersebut telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025.
Baca Juga: Hidupkan Ekonomi Desa, Pelindo Tanjung Wangi Bangkitkan Destinasi Wisata Alam Penawar Sari
Dalam lampiran halaman 3 poin 6 disebutkan, pemerintah berkomitmen menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Langkah ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, sekaligus bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan pada November 2025 secara rapel.
Baca Juga: Emil Audero Absen, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi
Besaran kenaikan gaji disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan konsep “total reward berbasis kinerja”, guna mewujudkan sistem penghargaan yang adil, transparan, dan kompetitif bagi ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kesiapan anggaran.
Baca Juga: BREAKING: Harga Emas Meledak! Antam Rp 2,399 Juta/Gram, Investor Panik Borong Sebelum Kehabisan!
“Perpres baru keluar, nanti akan kami bicarakan dengan Menkeu. Semua masih dihitung berdasarkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Hal senada disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, yang menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi fiskal nasional.
“Rencana itu ada, tapi belum tentu langsung dilaksanakan. Kita lihat dulu kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Progres NIP PPPK Paruh Waktu Capai 75 Persen, 4.240 Calon Terus Diverifikasi BKN
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 4,7 juta ASN aktif di Indonesia dengan total anggaran gaji mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Jika terjadi kenaikan rata-rata 8%, dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp14,24 triliun.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. “Regulasinya sudah jelas, tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, banyak ASN berharap kenaikan gaji kali ini benar-benar terealisasi dan bukan sekadar janji di atas kertas.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Polresta-Pemkab Banyuwangi Tanam Jagung, Produksinya Tembus 199 Ribu Ton
Dengan meningkatnya inflasi dan beban kerja, kebijakan ini dianggap menjadi langkah penting menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara.
Jika disetujui Kemenkeu, rapel kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada akhir November 2025, mencakup dua bulan pertama penerapan. (*)
Editor : Ali Sodiqin