RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu jabatan yang tersedia adalah Operator Layanan Operasional.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Upah mereka dibayarkan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
Baca Juga: Catat! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, dari Banten hingga Papua Barat
Tugas Operator Layanan Operasional
Secara umum, operator layanan operasional bertugas menjalankan pekerjaan teknis dan operasional di pemerintahan. Beberapa tugas di antaranya:
-
Mengemudikan kendaraan dinas untuk keperluan kedinasan.
-
Memeriksa dan merawat kendaraan dinas agar selalu dalam kondisi layak pakai.
-
Memastikan kelengkapan administrasi dan peralatan kendaraan dinas.
-
Menyampaikan laporan atau saran terkait operasional teknis kepada atasan.
Namun, pada unit kerja berbeda, operator juga dapat ditugaskan mengelola data, menyusun laporan, hingga mengoperasikan sistem teknis pemerintahan.
Baca Juga: Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kabar Gaji ASN dan Pensiunan Naik November 2025
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan MenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 mengacu pada UMP masing-masing provinsi.
Artinya, besaran upah jabatan operator layanan operasional berbeda sesuai lokasi penempatan.
Berikut daftar acuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP tiap provinsi:
-
Tertinggi: DKI Jakarta Rp5.396.761
-
Terendah: Jawa Tengah Rp2.169.349 dan Jawa Barat Rp2.191.232
-
Wilayah Timur: Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Rp4.285.850
-
Wilayah Sumatra: Riau Rp3.508.776, Sumatera Utara Rp2.992.559, Aceh Rp3.685.616
Dengan demikian, seorang operator layanan operasional PPPK Paruh Waktu 2025 akan menerima gaji mulai dari sekitar Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, tergantung wilayah penempatan.
Baca Juga: Rekor Indonesia vs Arab Saudi: Timpang tapi Garuda Punya Modal Kejutan! Ini Prediksi Skornya
Syarat Pendaftaran
Selain dibuka untuk masyarakat umum, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN yang:
-
Terdaftar dalam database BKN,
-
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau
-
Mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi formasi.
Dengan rincian tersebut, PPPK Paruh Waktu 2025 diharapkan dapat menjadi solusi penyerapan tenaga kerja, terutama di bidang operasional pemerintahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin