Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Jabatan Operator Layanan Operasional, Tertinggi Tembus Rp5,3 Juta

Ali Sodiqin • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Simulasi kenaikan gaji PPPK sesuai Perpres 79 Tahun 2025.
Simulasi kenaikan gaji PPPK sesuai Perpres 79 Tahun 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu jabatan yang tersedia adalah Operator Layanan Operasional.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja.

Upah mereka dibayarkan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.

Baca Juga: Catat! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, dari Banten hingga Papua Barat

Tugas Operator Layanan Operasional

Secara umum, operator layanan operasional bertugas menjalankan pekerjaan teknis dan operasional di pemerintahan. Beberapa tugas di antaranya:

Namun, pada unit kerja berbeda, operator juga dapat ditugaskan mengelola data, menyusun laporan, hingga mengoperasikan sistem teknis pemerintahan.

Baca Juga: Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kabar Gaji ASN dan Pensiunan Naik November 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan aturan MenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 mengacu pada UMP masing-masing provinsi.

Artinya, besaran upah jabatan operator layanan operasional berbeda sesuai lokasi penempatan.

Baca Juga: Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Tinggal 180 Menit Lagi ke Piala Dunia, Pakai Jersey Merah Lawan Arab Saudi

Berikut daftar acuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP tiap provinsi:

Dengan demikian, seorang operator layanan operasional PPPK Paruh Waktu 2025 akan menerima gaji mulai dari sekitar Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, tergantung wilayah penempatan.

Baca Juga: Rekor Indonesia vs Arab Saudi: Timpang tapi Garuda Punya Modal Kejutan! Ini Prediksi Skornya

Syarat Pendaftaran

Selain dibuka untuk masyarakat umum, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN yang:

Dengan rincian tersebut, PPPK Paruh Waktu 2025 diharapkan dapat menjadi solusi penyerapan tenaga kerja, terutama di bidang operasional pemerintahan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#jabatan operator #layanan operasional #menpanrb #Gaji PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu #gaji setara UMP