RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN, yang juga berdampak langsung pada besaran uang pensiun.
Baca Juga: Head to Head Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Pecah Telur, Tren Positif Jadi Modal di Jeddah!
Mulai Oktober 2025, gaji baru ASN aktif dan pensiunan. Gaji itu akan dicairkan dengan sistem rapel ke rekening penerima pada Bulan November 2025.
“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan purna tugas,” ujar sumber Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Tak Sempat Daftar Online? Warga Bisa Antre OTS Dapat Sembako Murah Pasar Jaya, Kuota Terbatas!
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
Kenaikan gaji ASN otomatis berpengaruh pada hitungan pensiun karena mengacu pada gaji pokok terakhir. Berikut daftar gaji pokok terbaru PNS 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Tunjangan Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap menerima tunjangan, seperti:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
-
Tunjangan Jabatan Struktural: sesuai jabatan terakhir
Dampak Kenaikan
Pemerintah menyebut kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2025 bertujuan menjaga daya beli di tengah inflasi, meningkatkan kesejahteraan, serta menghargai pengabdian ASN setelah purnatugas.
Pensiunan diimbau memantau pencairan di rekening Taspen masing-masing.
Jika ada selisih, dapat melapor ke PT Taspen (Persero) atau instansi terkait.
Dengan berlakunya Perpres 79/2025, gaji ASN dan pensiunan diharapkan lebih seimbang dengan kebutuhan hidup saat ini. (*)
Editor : Ali Sodiqin