Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Rincian Gaji Pokok Terbaru Plus Tunjangan yang Diterima ASN Sesuai Perpres 79 Tahun 2025

Ali Sodiqin • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:30 WIB

ILUSTRASI ASN menerima kenaikan gaji plus tunjangan yang juga ikut naik.
ILUSTRASI ASN menerima kenaikan gaji plus tunjangan yang juga ikut naik.

RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN, yang juga berdampak langsung pada besaran uang pensiun.

Baca Juga: Head to Head Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Pecah Telur, Tren Positif Jadi Modal di Jeddah!

Mulai Oktober 2025, gaji baru ASN aktif dan pensiunan. Gaji itu akan dicairkan dengan sistem rapel ke rekening penerima pada Bulan November 2025.

“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan purna tugas,” ujar sumber Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).

Baca Juga: Tak Sempat Daftar Online? Warga Bisa Antre OTS Dapat Sembako Murah Pasar Jaya, Kuota Terbatas!

Rincian Gaji Pokok PNS 2025

Kenaikan gaji ASN otomatis berpengaruh pada hitungan pensiun karena mengacu pada gaji pokok terakhir. Berikut daftar gaji pokok terbaru PNS 2025:

Tunjangan Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap menerima tunjangan, seperti:

Dampak Kenaikan

Pemerintah menyebut kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2025 bertujuan menjaga daya beli di tengah inflasi, meningkatkan kesejahteraan, serta menghargai pengabdian ASN setelah purnatugas.

Pensiunan diimbau memantau pencairan di rekening Taspen masing-masing.

Jika ada selisih, dapat melapor ke PT Taspen (Persero) atau instansi terkait.

Dengan berlakunya Perpres 79/2025, gaji ASN dan pensiunan diharapkan lebih seimbang dengan kebutuhan hidup saat ini. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Rincian gaji #Perpres 79 Tahun 2025 #tunjangan #Gaji Pokok #gaji asn naik