Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Catat! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, dari Banten hingga Papua Barat

Ali Sodiqin • Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:34 WIB

ILUSTRASI pengendara roda 2 memanfaatkan layanan Drive Thru di SAMSAT Banyuwangi. Bebas denda pajak berlaku di 9 provinsi hingga Desember.
ILUSTRASI pengendara roda 2 memanfaatkan layanan Drive Thru di SAMSAT Banyuwangi. Bebas denda pajak berlaku di 9 provinsi hingga Desember.

RADARBANYUWANGI.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini belum sepenuhnya berakhir.

Sejumlah daerah masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama (BBNKB).

Baca Juga: IHSG Menguat ke 8.169, CUAN Melonjak 24%, Investor Asing Masih Net Sell Rp89 Miliar

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Setidaknya masih ada sembilan provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia:

Baca Juga: Bekas SDN 3 Penganjuran Disulap Jadi Gedung Baru Perpustakaan Banyuwangi Rp9,5 Miliar

  1. Banten – hingga 31 Oktober 2025
    Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas denda dan pajak tertunggak, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.

  2. Yogyakarta – hingga 31 Oktober 2025
    Bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

  3. Lampung – hingga 31 Oktober 2025
    Kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

  4. Papua Barat – hingga 20 Desember 2025
    Bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5% untuk wajib pajak taat, diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun, serta gratis BBNKB kendaraan bekas.

  5. Sulawesi Selatan – hingga 31 Desember 2025
    Diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan mutasi luar provinsi.

  6. Kalimantan Selatan – hingga 31 Desember 2025
    Diskon 25% PKB kendaraan pribadi, diskon 34,17% BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda.

  7. Kalimantan Utara – hingga 31 Desember 2025
    Penghapusan denda dan tunggakan, warga cukup bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.

  8. Aceh – hingga 31 Desember 2025
    Bebas pajak progresif kendaraan bermotor, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

  9. Sulawesi Tenggara – hingga April 2026
    Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024.

Dengan adanya program ini, masyarakat di sembilan provinsi bisa memanfaatkan momentum untuk menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. (*)

Baca Juga: Buruan! Pemegang KJP Plus Bisa Belanja Sembako Murah Lagi, Daftar Online dan Kuota Terbatas

Editor : Ali Sodiqin
#pkb #pajak kendaaran #lampung #sulawesi selatan #aceh #sulawesi tenggara #kalimantan selatan #papua barat #kalimantan utara #Bebas Denda #pemutihan pajak kendaraan bermotor #yogyakarta #Banten