RADARBANYUWANGI.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini belum sepenuhnya berakhir.
Sejumlah daerah masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama (BBNKB).
Baca Juga: IHSG Menguat ke 8.169, CUAN Melonjak 24%, Investor Asing Masih Net Sell Rp89 Miliar
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Setidaknya masih ada sembilan provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia:
Baca Juga: Bekas SDN 3 Penganjuran Disulap Jadi Gedung Baru Perpustakaan Banyuwangi Rp9,5 Miliar
-
Banten – hingga 31 Oktober 2025
Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas denda dan pajak tertunggak, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. -
Yogyakarta – hingga 31 Oktober 2025
Bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. -
Lampung – hingga 31 Oktober 2025
Kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama. -
Papua Barat – hingga 20 Desember 2025
Bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5% untuk wajib pajak taat, diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun, serta gratis BBNKB kendaraan bekas. -
Sulawesi Selatan – hingga 31 Desember 2025
Diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan mutasi luar provinsi. -
Kalimantan Selatan – hingga 31 Desember 2025
Diskon 25% PKB kendaraan pribadi, diskon 34,17% BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda. -
Kalimantan Utara – hingga 31 Desember 2025
Penghapusan denda dan tunggakan, warga cukup bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB. -
Aceh – hingga 31 Desember 2025
Bebas pajak progresif kendaraan bermotor, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024. -
Sulawesi Tenggara – hingga April 2026
Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024.
Dengan adanya program ini, masyarakat di sembilan provinsi bisa memanfaatkan momentum untuk menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. (*)
Baca Juga: Buruan! Pemegang KJP Plus Bisa Belanja Sembako Murah Lagi, Daftar Online dan Kuota Terbatas
Editor : Ali Sodiqin