RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Pemerintah resmi menetapkan program kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya baru akan dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan.
Terakhir kali gaji ASN naik pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kebijakan ini menjadi salah satu dari delapan program quick wins yang dijanjikan di tahun pertama pemerintahan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Amankan 10 Batang Kayu Jati Ilegal di Tegaldlimo
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan dokumen resmi Perpres 79/2025, berikut rincian kenaikan gaji:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kenaikan ini diprioritaskan bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan, yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Baca Juga: Segera Cair! Pensiunan PNS Dapat Gaji Plus Tunjangan Keluarga dan Pangan dari Taspen!
Konsep Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Tak hanya soal angka, pemerintah juga menyiapkan sistem total reward berbasis kinerja.
Konsep ini menggabungkan penggajian, penghargaan, dan manajemen kinerja untuk mendorong produktivitas ASN.
“Presiden Prabowo ingin kesejahteraan ASN meningkat, tapi tetap memperhatikan kondisi keuangan negara,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.
Menkeu: Masih Dalam Tahap Kajian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga awal Oktober, pihaknya belum menerima arahan resmi terkait mekanisme pencairan kenaikan gaji tersebut.
“Kalau sampai ke saya, pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum,” katanya di Kompleks DPR RI (30/9).
Baca Juga: Segera Terbit! SK dan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan di Berbagai Daerah!
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa regulasi kenaikan gaji sudah siap tinggal menunggu eksekusi dari Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal pelaksanaan teknisnya,” ujarnya.
Butuh Tambahan Anggaran Rp14,2 Triliun
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memaparkan bahwa dengan kenaikan gaji, pemerintah perlu tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun dari total belanja gaji ASN sebesar Rp178,2 triliun per tahun.
“Pemerintah masih mencari ruang fiskal agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas anggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Segera Terbit! SK dan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan di Berbagai Daerah!
Publik Menunggu Janji Quick Wins
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menjadi tolok ukur janji kampanye Presiden Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Jika terealisasi, pencairan gaji naik di November akan menjadi momentum penting menjelang satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober mendatang.
Namun hingga kini, aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan final Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Para ASN, TNI, dan Polri pun kini menanti satu hal yang sama: kapan gaji naik itu benar-benar cair. (*)
Editor : Ali Sodiqin