RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu).
Pemerintah tengah memproses penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Setelah melalui tahapan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), kini para peserta hanya tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi dari instansi masing-masing.
Baca Juga: Resmi! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Daftar Profesi yang Diuntungkan!
Beberapa daerah bahkan sudah lebih dulu melakukan pelantikan dan pembagian SK, sementara di wilayah lain prosesnya masih menunggu jadwal dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Cek Progres Penetapan NIP PPPK Lewat Mola BKN
Proses penetapan Nomor Induk PPPK bisa dipantau melalui laman resmi Mola BKN.
Caranya, cukup masuk ke situs tersebut, pilih layanan Penetapan NPPPK Tahun 2025, lalu masukkan nomor peserta dan kode verifikasi.
Baca Juga: Indonesia vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026: Misi Cetak Sejarah Garuda di Jeddah!
Hasil pengecekan akan dikirim langsung ke email terdaftar di portal SSCASN.
Selain itu, perkembangan terbaru juga bisa dilihat lewat akun media sosial resmi Kantor Regional (Kanreg) BKN.
Sebagai contoh, per 4 Oktober 2025, Kanreg BKN II Surabaya melaporkan progres penetapan telah mencapai 27,76 persen.
Wilayah dengan progres tertinggi meliputi Magetan, Nganjuk, dan Bangkalan.
Baca Juga: Lawan Arab Saudi! Emil Audero Dipastikan Absen, Maarten Paes Siap Jadi Tembok Terakhir Garuda!
Format SK PPPK Paruh Waktu Sesuai SE BKN No. 6/2025
Format SK PPPK Paruh Waktu mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK.
Dalam dokumen tersebut, termuat elemen penting seperti:
-
Identitas pegawai dan jabatan
-
Nomor keputusan dan pejabat penerbit
-
Unit kerja dan instansi
-
Masa kerja dengan TMT 1 Oktober 2025 – 30 September 2026
-
Besaran gaji sesuai ketentuan instansi
Baca Juga: Tron: Ares, Kebangkitan Dunia Digital dan Batas Baru Kecerdasan Buatan
SK resmi akan ditandatangani oleh pejabat berwenang dan dibubuhi cap pemerintah daerah masing-masing.
Gaji PPPK Paruh Waktu Capai Rp4 Juta per Bulan
Berdasarkan data dukungan fiskal dari sejumlah daerah, honorarium PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp3.250.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, tergantung jabatan dan kualifikasi.
Selain honor utama, terdapat pula tunjangan tambahan seperti BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM.
Baca Juga: Polemik Wasit Laga Indonesia vs Arab Saudi Berakhir! PSSI Akhirnya Terima Keputusan FIFA dan AFC
Di lingkungan Pemprov Jawa Timur, misalnya, besaran gaji bervariasi antara bidang teknis, administrasi, hingga pendidikan.
Beberapa Daerah Sudah Serahkan SK
Sejumlah daerah telah lebih dulu menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu.
Salah satunya, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, yang menyerahkan SK kepada 11 pegawai PPPK Paruh Waktu untuk bertugas di kantor wilayah dan balai pendidikan setempat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelaksanaan fungsi pelayanan publik di seluruh instansi pemerintahan.
Baca Juga: BJ League Piala KONI Banyuwangi Resmi Dimulai! Hadiah Rp 90 Juta dan Ajang Cetak Atlet Biliar Muda
Proses penetapan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kini berlangsung bertahap di berbagai daerah.
Pemerintah mengimbau para calon PPPK untuk rutin memantau perkembangan melalui laman Mola BKN serta kanal informasi resmi BKN di wilayah masing-masing.
Meskipun besaran gaji bervariasi, status PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pemerintahan di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin