RADARBANYUWANGI.ID - Kabar bahagia menyelimuti para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Regulasi yang diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025) itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Baca Juga: Lawan Arab Saudi! Emil Audero Dipastikan Absen, Maarten Paes Siap Jadi Tembok Terakhir Garuda!
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, disebutkan ada 83 kegiatan prioritas utama, termasuk program “Quick Wins” atau Hasil Terbaik Cepat yang memuat langkah-langkah strategis mempercepat capaian pembangunan nasional.
Kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairannya akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan.
Baca Juga: Tron: Ares, Kebangkitan Dunia Digital dan Batas Baru Kecerdasan Buatan
Artinya, ASN akan menerima akumulasi kenaikan gaji Oktober–November sekaligus.
Langkah ini sekaligus menjadi lanjutan dari kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang terakhir kali diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 setelah stagnan sejak 2019.
Kenaikan kali ini diprioritaskan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri—profesi strategis yang menjadi garda depan pelayanan publik.
Meski demikian, pensiunan PNS tampaknya belum akan ikut menikmati kenaikan tersebut. PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, menegaskan belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Baca Juga: Polemik Wasit Laga Indonesia vs Arab Saudi Berakhir! PSSI Akhirnya Terima Keputusan FIFA dan AFC
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam kolom komentar akun Instagram resminya.
Dengan demikian, pensiunan PNS masih akan menerima pembayaran berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Kebijakan kenaikan gaji ASN ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjadi stimulus ekonomi di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin