RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang bagi para abdi negara! Menjelang akhir 2025, isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, ramai dibicarakan publik.
Isu ini menguat usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni lalu.
Baca Juga: Tabel Perbandingan Harga Emas 7 Oktober 2025: Rajaemas Tertinggi Rp2,05 Juta, Lakuemas Lebih Murah!
Dalam dokumen tersebut, rencana kenaikan gaji ASN masuk sebagai salah satu dari delapan program percepatan (quick wins) pemerintah.
Sasaran kebijakan meliputi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, memperkuat motivasi kerja, dan mendorong kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: KIP dan PIP 2025 Cair: Siswa Bisa Terima Hingga Rp1 Juta untuk Biaya Sekolah
Belum Ada Kepastian
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan keputusan final.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan, rencana kenaikan gaji masih menunggu kajian anggaran.
Hal serupa diungkapkan Kementerian PANRB.
“Belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB.
Artinya, ASN, guru, TNI, dan Polri masih harus bersabar menunggu pengumuman resmi kapan kenaikan gaji benar-benar berlaku.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Sudah Cair? Cek Link dan Cara Penerimaannya untuk Pekerja Aktif BPJS
Bocoran Skema Kenaikan Gaji ASN 2025
Meski belum final, bocoran skema kenaikan gaji yang beredar luas menyebut:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Jika benar berlaku Oktober, pencairannya baru dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel 2 bulan sekaligus.
Sayangnya, pensiunan PNS tidak termasuk dalam skema kenaikan kali ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Magang Kemnaker 2025 Bergaji Rp3,3 Juta Sebulan
Gaji ASN 2025 (Sebelum Kenaikan)
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok ASN saat ini masih berada di kisaran:
-
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
-
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Gaji Pensiunan PNS 2025
Sementara itu, pensiunan PNS tetap menerima gaji Oktober 2025 sesuai jadwal, namun tanpa kenaikan.
-
Rentang pensiunan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu Rp1,7 juta – Rp4,9 juta tergantung golongan.
Pemerintah memastikan pembahasan kenaikan gaji pensiunan akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Kesimpulan
Dengan adanya Perpres 79/2025, peluang kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri semakin terbuka. Namun, kepastian waktunya masih menunggu kajian anggaran.
Jika bocoran skema terbukti benar, ASN aktif bisa menikmati kenaikan mulai Oktober 2025 dan menerima rapel gaji pada November mendatang. (*)
Editor : Ali Sodiqin