RADARBANYUWANGI.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 segera dicairkan untuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memastikan pencairan dilakukan bertahap setelah validasi data selesai.
Baca Juga: Begini Cara Hitung Nilai TKA 2025, Sertifikatnya Jadi Syarat Wajib SNPMB 2026
Syarat Penerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia (NIK valid)
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima PKH
Cara Cek Penerima BSU 2025:
-
Laman resmi: bsu.kemnaker.go.id → masukkan NIK & kode keamanan → cek status
-
Situs BPJS: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Fitur “Cek Eligibilitas BSU”
-
Bank Himbara & BSI: Dana otomatis dikirim ke rekening jika valid
-
HRD Perusahaan/Kemnaker: Bisa menanyakan status bantuan
-
Media sosial Kemnaker: Update rutin di Instagram @kemnaker
Baca Juga: 7 Perbedaan Mesin Cuci Top Loading dan Front Loading yang Perlu Diketahui
Kemnaker menegaskan, BSU gratis dan tidak dipungut biaya.
Pekerja yang memenuhi syarat disarankan rutin mengecek status penerimaan melalui link resmi agar segera mendapatkan dana bantuan. (*)
Editor : Ali Sodiqin