RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, gaji PNS mengalami kenaikan mulai Oktober 2025, dengan pencairan melalui sistem rapel dua bulan pada November 2025.
Kenaikan Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS tahun ini berbeda-beda sesuai golongan:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%, tertinggi di antara semua golongan
Estimasi Gaji Pokok PNS Setelah Kenaikan
Berikut kisaran gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:
-
Golongan I (Naik 8%)
-
Gaji Lama: Rp 1.840.800 – 2.901.400
-
Gaji Baru: Rp 1.987.000 – 3.133.500
-
-
Golongan II (Naik 8%)
-
Gaji Lama: Rp 2.184.000 – 4.125.600
-
Gaji Baru: Rp 2.359.700 – 4.455.600
-
-
Golongan III (Naik 10%)
-
Gaji Lama: Rp 2.785.700 – 5.180.700
-
Gaji Baru: Rp 3.064.300 – 5.698.800
-
-
Golongan IV (Naik 12%)
-
Gaji Lama: Rp 3.287.800 – 6.373.200
-
Gaji Baru: Rp 3.679.900 – 7.140.200
-
Kenaikan ini diharapkan membantu meringankan beban hidup PNS di tengah inflasi yang terus meningkat.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Sudah Cair? Cek Link dan Cara Penerimaannya untuk Pekerja Aktif BPJS
Catatan Penting
Perlu dicatat, gaji pensiunan PNS tidak mengalami kenaikan pada 2025.
Kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi awal 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan kenaikan ini, PNS dapat merencanakan pengelolaan keuangan lebih baik, termasuk tabungan, investasi, dan kebutuhan keluarga. (*)
Editor : Ali Sodiqin