RADARBANYUWANGI.ID - Dalam kondisi ekonomi yang tak menentu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 menjadi angin segar bagi para pekerja.
Pemerintah memberi sinyal pencairan BSU akan segera dilakukan, meski sempat tertunda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program subsidi upah tetap disalurkan pada semester kedua 2025.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU 2025 ditujukan untuk meringankan beban pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tahap Pencairan BSU 2025
BSU disalurkan dalam dua tahap:
-
Tahap 1: Mulai 24 Juni 2025, langsung dikirim ke rekening pekerja yang valid.
-
Tahap 2: Menunggu validasi data tambahan sekitar 4,5 juta pekerja. Pencairan akan segera dilakukan setelah data dinyatakan valid.
Kemnaker meminta masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk bersabar dan rutin mengecek status melalui bsu.kemnaker.go.id
Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai link mencurigakan, karena BSU gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: KIP dan PIP 2025 Cair: Siswa Bisa Terima Hingga Rp1 Juta untuk Biaya Sekolah
Syarat Penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
-
Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
BSU tidak berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Penerima prioritas adalah pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Bocor! 23 Pemain Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi Segera Diumumkan, Siapa yang Dicoret?
Cara Cek Penerima BSU 2025:
-
Laman resmi: bsu.kemnaker.go.id masukkan NIK dan kode keamanan.
-
Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Fitur “Cek Eligibilitas BSU”
-
Bank Himbara & BSI: Dana langsung dikirim jika termasuk penerima.
-
HRD Perusahaan/Kemnaker: Bisa menanyakan status bantuan.
-
Media sosial resmi Kemnaker: Update rutin di Instagram @kemnaker.
BSU Rp600.000 2025 diharapkan segera meringankan beban pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. (*)
Editor : Ali Sodiqin