Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:17 WIB
KPK mengembalikan mobil Alphard sitaan dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
KPK mengembalikan mobil Alphard sitaan dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan mobil sewaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk keperluan operasional jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat Sekretariat Jenderal Kemnaker dan pihak swasta.

“Fakta penyewaan mobil ini terungkap setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Kendaraan itu digunakan untuk operasional saudara IEG (Immanuel Ebenezer) selama menjabat sebagai wakil menteri,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Budi, langkah tersebut menunjukkan profesionalitas KPK dalam memastikan setiap barang sitaan benar-benar berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kendaraan ini merupakan langkah progresif. Artinya, penyitaan hanya dilakukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” tambahnya.

Mobil Alphard itu sempat disita dalam penggeledahan di rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama empat unit ponsel yang ditemukan tersembunyi di atas plafon.

Namun setelah diverifikasi, kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut membuat tarif sertifikasi membengkak jauh dari biaya resmi yang seharusnya.

“Tarif resmi hanya Rp 275 ribu, namun di lapangan bisa mencapai Rp 6 juta karena adanya pungutan tidak sah,” ujarnya.

KPK mencatat, total dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp 81 miliar, di mana sebagian di antaranya mengalir kepada para tersangka.

Kasus pemerasan di lingkungan Kemnaker ini telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk pejabat aktif serta pihak swasta.

Meskipun Alphard yang disita dari rumah Noel kini dikembalikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut terus berjalan.

KPK menegaskan, pengembalian barang sitaan tidak berarti penghentian penyidikan.

Langkah ini justru menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan integritas proses hukum agar setiap tindakan penyitaan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang valid.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KPK #alphard #kemnaker #Immanuel Ebenezer