RADARBANYUWANGI.ID - Harapan lama soal kenaikan gaji itu akhirnya terjawab.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan hanya pejabat tinggi, tetapi ASN golongan I dan II – yang selama ini berada di level penghasilan terbawah – dipastikan ikut menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan.
Artinya, ASN golongan rendah akan langsung menerima tambahan gaji terhitung sejak Oktober.
ASN Kecil Jadi Prioritas
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan, kenaikan gaji ASN dibagi menjadi tiga kategori:
-
Golongan I & II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!
Kenaikan ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi ASN kecil seperti staf administrasi, tenaga teknis di sekolah, hingga penyuluh lapangan.
Mereka seringkali menjadi garda depan pelayanan publik, tetapi masih bergaji pas-pasan.
“Presiden ingin ASN sejahtera, terutama mereka yang berada di golongan rendah. Tapi semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Rapel Jadi Angin Segar
Tak hanya kenaikan gaji, pencairan rapel dua bulan sekaligus juga dianggap sebagai bonus tambahan bagi ASN kecil.
“November nanti ASN golongan I dan II bisa langsung merasakan rapel dua bulan. Ini akan sangat membantu kebutuhan keluarga,” jelas Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (24/9).
Terakhir Naik 2024
Kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada 2024 lewat PP Nomor 5/2024.
Saat itu, banyak ASN golongan rendah merasa terbantu, tetapi tetap berharap ada kenaikan lebih rutin agar daya beli tidak terus tergerus.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu! Isu BSU 2025 Bulan Oktober Dibantah, Ini Skema Bantuan Pengganti
Kini, lewat Perpres 79/2025, harapan itu kembali dijawab.
Selain angka kenaikan, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja agar ASN yang rajin dan berprestasi mendapat apresiasi lebih.
“ASN golongan kecil tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Mereka pilar pelayanan publik di akar rumput. Presiden ingin mereka ikut merasakan hasil pembangunan,” tegas Rini. (*)
Editor : Ali Sodiqin