RADARBANYUWANGI.ID – Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kenaikan gaji aparatur negara.
Kabar ini langsung disambut antusias, terutama oleh kalangan guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan secara jelas, gaji ASN akan mengalami kenaikan dengan rincian:
-
Golongan I dan II naik 8 persen
-
Golongan III naik 10 persen
-
Golongan IV naik 12 persen
Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pencairan akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Artinya, ASN akan menerima akumulasi kenaikan gaji untuk Oktober dan November dalam satu waktu.
Komitmen Pemerintah Sejahterakan ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Hebat! Inovasi SMPN 3 Banyuwangi Sabet Pengakuan Resmi, Dari Sekolah Sehat hingga Laku Riko
“Perpres ini adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Presiden ingin ASN semakin sejahtera, namun tetap harus memperhatikan kondisi keuangan negara,” ujar Rini di Senayan (26/9).
Rini mengingatkan, meski regulasi sudah keluar, implementasi kenaikan gaji tetap menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasalnya, harus ada hitungan matang terkait kemampuan APBN.
Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!
BKN Siap Jalankan Instruksi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, setiap tahun BKN mengkaji kesejahteraan ASN, tetapi keputusan final tetap berada di tangan Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal menunggu eksekusi. Kami siap melaksanakan kebijakan tersebut,” ungkap Zudan (24/9).
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Kenaikan Gaji Terakhir 2024
Sekadar diketahui, kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Saat itu, kenaikan diberikan setelah stagnan sejak 2019. Kini, di awal pemerintahan Prabowo, kebijakan serupa kembali digulirkan.
Tak hanya sekadar penyesuaian angka, pemerintah juga berencana menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu! Isu BSU 2025 Bulan Oktober Dibantah, Ini Skema Bantuan Pengganti
Hal ini meliputi manajemen penghargaan, pengakuan, serta sistem evaluasi kinerja aparatur sipil negara.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan tidak hanya lebih sejahtera, tetapi juga semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Prabowo ingin ASN kuat, sejahtera, dan profesional. Tapi, tentu kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” pungkas Rini. (*)
Editor : Ali Sodiqin