RADARBANYUWANGI.ID - Hingga awal Oktober 2025, kepastian soal realisasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya.
Padahal, kebijakan ini merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, pemerintah tidak boleh menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menyebut keterbatasan ruang fiskal bukan alasan yang tepat.
Baca Juga: BRI Expo 2025 Surabaya: KPR Bunga 1,13%, KKB 0%, Cashback Rp5 Juta, Hingga Tiket Gratis ke Korea!
“Kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN karena keputusan ini sudah direncanakan. Tugas menteri keuangan justru mencari ruang fiskal agar visi presiden bisa terwujud,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN harus dilihat sebagai investasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Kalau kinerja ASN meningkat, otomatis kualitas pelayanan kepada masyarakat juga naik. Jadi ini investasi, bukan beban,” tambahnya.
Baca Juga: Heboh! ITC Megawati Hangestri Tertahan, Bank Jatim Jadi Sorotan: Ini Klarifikasi Resminya
Rincian Kenaikan Gaji PNS Aktif
Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji berdasarkan golongan:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12% (tertinggi)
Rencananya, gaji baru akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk Oktober–November.
Menpan RB Tunggu Kesiapan Anggaran
Meski Perpres sudah diteken, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan kenaikan belum bisa langsung diterapkan.
Koordinasi dengan Menteri Keuangan masih diperlukan untuk memastikan kesiapan fiskal negara.
“Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Bagaimana dengan Pensiunan PNS?
Kabar kurang menggembirakan datang dari pensiunan PNS. Hingga kini, mereka masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ikut mendapat kenaikan gaji.
Meski begitu, pensiunan tetap dijanjikan menerima THR dan gaji ke-13 pada 2025 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat 46 Muncar, Janji Pendidikan Lebih Baik bagi Anak Kurang Mampu
Kesimpulan
-
Dasar hukum: Perpres 79/2025.
-
Kenaikan gaji: Golongan I & II (8%), Golongan III (10%), Golongan IV (12%).
-
Pencairan: November 2025 dengan rapel.
-
Pensiunan: Gaji tetap, hanya THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan motivasi baru bagi ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)
Editor : Ali Sodiqin