Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ramai Desakan, Kapan Gaji PNS Naik? DPR Desak Segera Cair, Pemerintah Masih Tunggu Aturan Teknis

Ali Sodiqin • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 20:30 WIB

Ilustrasi terima gaji.
Ilustrasi terima gaji.

RADARBANYUWANGI.ID - Hingga awal Oktober 2025, kepastian soal realisasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya.

Padahal, kebijakan ini merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, pemerintah tidak boleh menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menyebut keterbatasan ruang fiskal bukan alasan yang tepat.

Baca Juga: BRI Expo 2025 Surabaya: KPR Bunga 1,13%, KKB 0%, Cashback Rp5 Juta, Hingga Tiket Gratis ke Korea!

“Kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN karena keputusan ini sudah direncanakan. Tugas menteri keuangan justru mencari ruang fiskal agar visi presiden bisa terwujud,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan gaji ASN harus dilihat sebagai investasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

“Kalau kinerja ASN meningkat, otomatis kualitas pelayanan kepada masyarakat juga naik. Jadi ini investasi, bukan beban,” tambahnya.

Baca Juga: Heboh! ITC Megawati Hangestri Tertahan, Bank Jatim Jadi Sorotan: Ini Klarifikasi Resminya

Rincian Kenaikan Gaji PNS Aktif

Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji berdasarkan golongan:

Rencananya, gaji baru akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk Oktober–November.

Baca Juga: Selisih Satu Poin Bikin Duel Ketat di Serie A! Atalanta vs Como 1907: Prediksi Skor- Head-to-Head, dan Susunan Pemain

Menpan RB Tunggu Kesiapan Anggaran

Meski Perpres sudah diteken, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan kenaikan belum bisa langsung diterapkan.

Koordinasi dengan Menteri Keuangan masih diperlukan untuk memastikan kesiapan fiskal negara.

“Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).

Baca Juga: Prediksi Leeds United vs Tottenham Hotspur: Duel Panas di Elland Road, Spurs Siap Tumbangkan Rekor Tuan Rumah

Bagaimana dengan Pensiunan PNS?

Kabar kurang menggembirakan datang dari pensiunan PNS. Hingga kini, mereka masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ikut mendapat kenaikan gaji.

Meski begitu, pensiunan tetap dijanjikan menerima THR dan gaji ke-13 pada 2025 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat 46 Muncar, Janji Pendidikan Lebih Baik bagi Anak Kurang Mampu

Kesimpulan

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan motivasi baru bagi ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#prabowo gibran #ASN Golongan IV #Perpres 79 Tahun 2025 #Gaji pensiunan PNS #Kenaikan Gaji PNS 2025