RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat bagi seluruh ASN.
Sedangkan pencairannya sendiri akan dirapel pada Bulan November 2025 rapel dan 5 tunjangan mengikat lainnya.
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rentangnya dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Gresini Racing, Siap Tampil di Moto3 2026
Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku per Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan ASN dipastikan lebih besar dari gaji dasar.
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025: Rahasia Francesco Bagnaia hingga VR46 Target Lima Besar
Isu Kenaikan Gaji ASN
Sebelumnya, terbit Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai program prioritas nasional.
Isu kenaikan di kisaran 8–12 persen pun sempat mencuat, namun Menteri PAN-RB menegaskan teknis pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan.
Baca Juga: SMPN 3 Banyuwangi Torehkan Prestasi! 9 Inovasi Masuk Perbup, dari Gerak Si-Pikatan hingga Laku Riko
Pemerintah juga meminta seluruh ASN segera memastikan data golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah sesuai agar pencairan gaji Oktober 2025 berjalan lancar.
Harapan besar pun muncul di kalangan ASN, termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, hingga TNI/Polri.
Selain menambah kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik. (*)
Editor : Ali Sodiqin