Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi! Gaji Baru PNS Berlaku Oktober 2025, Ada 5 Tunjangan Langsung Cair November

Ali Sodiqin • Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Kenaikan Gaji ASN (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh), TNI, Polri dan Pejabat Negara Masuk dalam Perpres 79 Tahun 2025 Point Ke 6.
Kenaikan Gaji ASN (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh), TNI, Polri dan Pejabat Negara Masuk dalam Perpres 79 Tahun 2025 Point Ke 6.

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 ini langsung disambut antusias jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Namun, pencairan gaji itu baru akan dilakukan pada Bulan November 2025 mendatang.

Baca Juga: BRI Genjot KPR FLPP Rp14,2 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Bukan hanya gaji pokok yang naik, tapi ada juga lima tunjangan melekat yang siap cair tiap bulan. Lima tunjangan itu meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga – untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

  2. Tunjangan Pangan/Beras – bentuk kompensasi kebutuhan pokok harian.

  3. Tunjangan Jabatan – khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural maupun fungsional.

  4. Tunjangan Kinerja – diberikan berdasarkan capaian kerja dan produktivitas.

  5. Tunjangan Instansi – tambahan sesuai kebijakan lembaga atau kementerian masing-masing.

Baca Juga: Metz vs Marseille: Duel Panas Ligue 1, Tuan Rumah Buru Kemenangan Perdana, Bisakah OM Perpanjang Tren Kemenangan?

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penerimaan ASN bulanan dipastikan lebih besar dari nominal dasar.

Misalnya, golongan I menerima gaji Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan IV bisa menyentuh Rp5,9 juta. Belum lagi bila ditambahkan kelima tunjangan tersebut.

Kabar gembira ini makin lengkap setelah Presiden menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN di kisaran 8–12 persen.

Baca Juga: Di Lapangan Jadi Opposite, di Kantor Jadi Pegawai: Kisah Ganda Megawati Hangestri

Meski begitu, Menteri PAN-RB menegaskan bahwa teknis kenaikan masih menunggu aturan turunan.

Pemerintah juga mengingatkan ASN segera memastikan data golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah benar.

Tujuannya, agar pencairan gaji Oktober bisa berjalan mulus tanpa hambatan.

Harapan besar pun muncul di kalangan ASN. Selain menambah kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak semangat kerja aparatur negara untuk terus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Tunjangan ASN 2025 #cair november #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji baru pns #gaji pns naik #Berlaku Oktober 2025