RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan sembilan kebijakan baru yang diyakini bakal mempermudah perjalanan karier ASN.
Mulai dari kenaikan pangkat lebih cepat, uji kompetensi lebih sering, hingga layanan digital yang serba efisien.
Yang paling menyita perhatian, kenaikan pangkat kini bisa diajukan setiap bulan.
Jika sebelumnya hanya enam kali setahun, mulai 1 Oktober 2025 ASN dapat mengusulkan kenaikan pangkat sebanyak 12 kali setahun.
Baca Juga: BRI Borong Transaksi Rp7,7 M dan Investasi Rp7,2 T di Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu!
Kebijakan ini disebut akan mempercepat pengembangan karier pegawai sesuai kinerja dan prestasi.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa pihaknya kini mengedepankan paradigma baru dalam pengelolaan ASN.
“Kami tidak hanya fokus pada rekrutmen dan disiplin, tetapi juga pada pengembangan, perlindungan, dan optimalisasi karier. Hak ASN harus terlindungi, dan kinerjanya harus mendukung Asta Cita Presiden serta visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Sembilan Kebijakan Baru BKN
Berikut sembilan kebijakan yang resmi berlaku untuk mendukung karier ASN:
-
Kenaikan pangkat setiap bulan – ASN bisa mengajukan usulan 12 kali setahun.
-
Pencantuman gelar akademik & profesi lebih mudah – Dokumen resmi ASN bisa memuat gelar dengan cepat.
-
Uji kompetensi jabatan fungsional lebih sering – Dari 4 kali kini jadi 12 kali setahun.
-
Pengawasan sistem merit lebih ketat – Pejabat BKN tak lagi jadi panitia seleksi JPT untuk hindari konflik kepentingan.
-
Layanan cepat maksimal 5 hari kerja – SLA baru mempercepat layanan administrasi ASN.
-
Akselerasi manajemen talenta ASN – Profil kompetensi dipetakan melalui Talent DNA.
-
Kenaikan pangkat bisa melampaui pangkat atasan – PNS bisa capai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
-
BKN jemput bola kandidat KPLB – Memprioritaskan CPNS-PPPK berdedikasi tinggi.
-
Satu platform layanan berbagi pakai – Layanan ASN digital untuk semua instansi pemerintah.
Baca Juga: Cek Wilayahmu! Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025
Prof. Zudan menambahkan, instansi pengelola kepegawaian tidak boleh menghambat hak ASN.
“Pegawai harus menerima haknya tepat waktu agar kariernya terjaga dan kinerjanya optimal,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, karier ASN dipastikan lebih cepat, transparan, dan adil.
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga mendorong motivasi PNS untuk bekerja lebih baik demi pembangunan nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin