RADARBANYUWANGI.ID - Proses kenaikan pangkat PNS kerap jadi sorotan karena dianggap lambat dan penuh kendala. Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan berbagai kebijakan percepatan, keluhan ASN terkait keterlambatan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat masih sering muncul.
Hal ini terungkap dalam sesi Q&A ASN Pelayanan Publik edisi ke-36 yang tayang di kanal YouTube BKN pada Jumat (26/9/2025).
Seorang PNS mengeluhkan, meski Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN sudah terbit hanya dalam waktu 2 hari, SK kenaikan pangkatnya tetap belum keluar.
BKN Tegaskan SK Bukan Kewenangan Mereka
Menanggapi keluhan itu, pihak BKN memberi klarifikasi tegas. Menurut BKN, penerbitan dan penyerahan SK kenaikan pangkat adalah tanggung jawab instansi masing-masing, baik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
“Sesuai arahan Kepala BKN, pengelola kepegawaian di instansi diminta untuk tidak menghambat urusan ASN, mulai dari kenaikan pangkat hingga pensiun,” tegas perwakilan BKN.
Solusi Digital Sudah Disiapkan
BKN menegaskan, pihaknya sudah mempermudah proses dengan menyediakan fitur cetak SK digital melalui aplikasi SIASN.
Dengan layanan ini, instansi seharusnya bisa langsung mencetak SK tanpa menunda.
“Dengan adanya menu cetak SK digital di SIASN, tidak ada lagi alasan bagi instansi untuk menunda atau menghambat penerbitan SK,” jelas BKN.
Selain itu, ASN kini bisa memantau progresnya melalui aplikasi MOLA BKN serta melakukan pencetakan mandiri perubahan status kenaikan pangkat lewat akun MyASN.
Tantangan Ada di Instansi Daerah
Menurut BKN, hambatan utama bukan pada sistem, melainkan komitmen instansi daerah dalam menindaklanjuti setiap proses administrasi.
Jika instansi tidak responsif, ASN tetap akan dirugikan meski sistem BKN sudah serba cepat.
Karena itu, BKN mengimbau ASN untuk aktif mengonfirmasi ke unit pengelola kepegawaian di instansi masing-masing agar tidak ada keterlambatan lagi.
Dengan percepatan layanan digital yang ada, seharusnya keterlambatan SK kenaikan pangkat PNS tak lagi terjadi.
Kini, bola panas ada di tangan instansi untuk lebih disiplin dan transparan dalam memberikan layanan kepegawaian.
Editor : Agung Sedana