RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membuka jalan kenaikan gaji ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mempercepat realisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Bikin Candu Ketemu! Jenis Weton dengan Pemikat Alami, Buat Orang Takut Lepas dan Selalu Kangen
Kenaikan Tak Hanya Gaji Pokok
Yang menarik, rencana kenaikan gaji ASN ini tidak sebatas gaji pokok. Pemerintah juga menyiapkan tunjangan apresiasi kinerja yang lebih adil dan transparan.
“Peningkatan pendapatan bukan hanya angka di slip gaji, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam melayani negara,” ujar seorang pejabat KemenPANRB.
Dengan kebijakan ini, motivasi ASN – khususnya guru – diharapkan meningkat, sejalan dengan kualitas layanan publik dan pendidikan.
Baca Juga: Analisis BMKG, Penyebab Gempa M 6,5 di Sumenep Jawa Timur
Belum Berlaku per 1 Oktober 2025
Meski Perpres 79/2025 sudah diteken, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji Oktober 2025 masih menggunakan aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Itu artinya, belum ada perubahan nominal gaji pada 1 Oktober 2025. Implementasi kenaikan menunggu aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan resmi dari pemerintah.
Daftar Gaji ASN Saat Ini (PP 5/2024)
Berikut rincian gaji pokok ASN per golongan yang masih berlaku saat ini:
Baca Juga: Gaji Naik Pensiun PNS 2025 Sudah Cair? Simak Daftar Lengkap Nominal Tiap Golongan di Sini
Rentang Gaji ASN Pergolongan
- I/a – I/d: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- II/a – II/d: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- III/a – III/d: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- IV/a – IV/e: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Guru Jadi Fokus Utama
Sebagai ujung tombak pendidikan, guru menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.
Kenaikan gaji dan tunjangan diproyeksikan akan berdampak langsung pada kualitas pengajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Sudah saatnya kesejahteraan guru menjadi prioritas nyata, bukan hanya janji politik,” ungkap seorang guru senior di Jakarta.
Apa yang Harus Dilakukan ASN?
ASN tidak perlu resah. Meskipun aturan sudah diteken, proses implementasi butuh waktu karena melibatkan koordinasi lintas kementerian dan penyesuaian sistem penggajian.
Untuk saat ini, ASN tetap menerima gaji sesuai PP 5/2024 hingga regulasi baru benar-benar siap dijalankan.
Pemerintah mengimbau agar ASN hanya mengikuti informasi resmi agar tidak terjebak isu simpang siur.
Baca Juga: 5 Weton Sakti Anti Sihir, Diyakini Kebal Santet Alami Meski Tanpa Tirakat! Ilmu Hitam Susah Tembus
Penutup: Harapan Baru Bagi ASN
Perpres 79/2025 menjadi momentum penting dalam sejarah reformasi birokrasi.
Meski dampaknya belum langsung terasa pada 1 Oktober 2025, kebijakan ini membawa harapan baru bagi jutaan ASN, terutama guru.
Langkah ini bukan sekadar soal kenaikan angka, tetapi juga pengakuan nyata atas pengabdian mereka dalam membangun negeri. (*)