RADARBANYUWANGI.ID - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai Selasa, 1 Oktober 2025, gaji bulanan mereka kembali dicairkan sesuai jadwal.
Pemerintah memastikan pembayaran berjalan normal tanpa penundaan.
Sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Berdasarkan data resmi, berikut kisaran gaji pensiun PNS per golongan:
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
Golongan IV: hingga Rp4,9 juta, khusus bagi IV/e dengan masa kerja terlama
Meski sebelumnya sempat beredar kabar kenaikan gaji pensiunan seiring terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan hal itu belum berlaku tahun ini.
Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari menyampaikan, kenaikan gaji pensiun masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah harus terlebih dahulu menata keuangan negara agar kebijakan tersebut bisa dijalankan tanpa membebani anggaran.
Dengan demikian, pensiunan PNS pada Oktober 2025 tetap menerima gaji sesuai ketentuan lama, tanpa tambahan kenaikan.
Meski begitu, pembayaran akan berjalan normal dan cair tepat waktu.
Bagi para pensiunan, hal ini tetap menjadi kabar melegakan. Mengingat semua harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
Hak gaji bulanan mereka dipastikan aman, sementara wacana kenaikan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pada periode mendatang. (*)
Editor : Ali Sodiqin