RADARBANYUWANGI.ID - Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah resmi menaikkan gaji abdi negara tahun ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Salinan aturan tersebut baru diunggah ke laman Sekretariat Negara pada September lalu.
Dalam beleid itu disebutkan, kenaikan gaji PNS 2025 masuk sebagai salah satu dari delapan program prioritas pemerintah.
Tujuannya jelas: meningkatkan daya beli, kesejahteraan, sekaligus produktivitas aparatur negara.
Baca Juga: Banyuwangi Gaspol! Ribuan Anjing dan Kucing Divaksin Gratis demi Pertahankan Status Bebas Rabies
“Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN dan aparat. Kebijakan ini sejalan dengan strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional,” bunyi keterangan resmi pemerintah.
Profesi yang Diprioritaskan
Kenaikan gaji kali ini tidak diberikan secara merata, melainkan dengan prioritas pada profesi strategis:
-
Guru dan dosen
-
Tenaga kesehatan
-
Penyuluh lapangan
-
TNI dan Polri
-
Pejabat negara
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema total reward berbasis kinerja. Artinya, gaji PNS tak lagi hanya berdasarkan golongan, tetapi juga disesuaikan dengan capaian target kerja.
Jadwal dan Mekanisme
Meski Perpres sudah diteken, detail besaran kenaikan gaji resmi masih menunggu pembahasan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan pengumuman detail akan dilakukan setelah pembahasan selesai. Jika merujuk pola sebelumnya, pencairan gaji baru kemungkinan besar berlaku pada akhir 2025 atau awal 2026.
Baca Juga: Usai Banyuwangi dan Sumenep Diguncang Gempa, BRIN Ingatkan Ancaman Megathrust di Jawa
Simulasi Kenaikan 8%
Sebagai gambaran, jika pola kenaikan sama seperti tahun 2024, yakni 8%, maka gaji baru diperkirakan sebagai berikut:
1. PNS
-
Golongan I: Rp1.820.556 – Rp3.133.512
-
Golongan II: Rp2.358.720 – Rp4.455.648
-
Golongan III: Rp3.008.556 – Rp5.595.156
-
Golongan IV: Rp3.550.824 – Rp6.883.056
2. PPPK
-
Dari Rp1.938.500 – Rp7.329.000 → Rp2.093.580 – Rp7.915.320
3. TNI
-
Tamtama: Rp1.917.000 – Rp3.453.516
-
Bintara: Rp2.453.868 – Rp4.703.832
-
Perwira Pertama: Rp3.190.536 – Rp5.576.148
-
Perwira Menengah: Rp3.499.416 – Rp6.116.040
4. Polri
-
Golongan I (Bhayangkara – Ajun Brigadir): Rp1.917.000 – Rp3.453.516
-
Golongan II (Bintara): Rp2.453.868 – Rp4.703.832
-
Golongan III (Perwira Pertama): Rp3.190.536 – Rp5.576.148
-
Golongan IV (Perwira Menengah – Tinggi): Rp3.499.416 – Rp6.917.940
Catatan: Angka di atas hanya simulasi. Besaran resmi akan diumumkan pemerintah.
Baca Juga: Hanya Selang Jam! Usai Sumenep, Gempa Dahsyat M6,9 Guncang Cebu Filipina, 5 Orang Tewas
Dampak ke Ekonomi
Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif. Dengan daya beli ASN meningkat, konsumsi masyarakat diperkirakan ikut terdongkrak.
Tak hanya itu, dengan skema kinerja, kebijakan ini juga diharapkan mendorong profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
“ASN, TNI, dan Polri adalah tulang punggung pembangunan. Kesejahteraannya harus terus diperkuat,” tegas pemerintah.
Kini, para PNS, TNI, dan Polri tinggal menanti pengumuman resmi angka kenaikan dari pemerintah. Apa pun hasilnya, kebijakan ini sudah menjadi sinyal positif bahwa kesejahteraan aparatur negara tetap jadi prioritas utama. (*)
Editor : Ali Sodiqin