RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, struktur gaji pokok diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rentang gaji dimulai dari Rp1,68 juta untuk golongan I hingga Rp5,9 juta untuk golongan IV.
Gaji ini akan ditransfer bersama lima jenis tunjangan melekat, yakni tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.
Baca Juga: Teka-Teki Terjawab! Megawati Hangestri Pilih Bank Jatim dan Timnas Sebelum Gabung Klub Turki
Berikut kisaran gaji pokok PNS yang berlaku:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Baca Juga: Willie Salim Berniat Adopsi Anak Yatim Gaza, Dapat Dukungan Ustaz Derry
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan bulanan ASN dipastikan lebih besar dari nominal gaji dasar.
Isu kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI/Polri juga kembali ramai setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.
Namun, Menpan RB menegaskan, teknis kenaikan gaji masih menunggu regulasi turunan.
Artinya, meski kabar kenaikan di kisaran 8–12 persen sempat mencuat, pemerintah belum memastikan kapan kebijakan itu berlaku.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji PNS Golongan I–IV dan 5 Tunjangan Usai Resmi Dinaikkan Presiden Prabowo
Pemerintah meminta ASN memastikan data administrasi golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah sesuai. Dengan begitu, pencairan gaji Oktober 2025 bisa berjalan lancar.
Harapan besar pun muncul di kalangan ASN. Selain menambah kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin