RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok beserta tunjangan bagi seluruh PNS di Indonesia.
Dalam regulasi baru tersebut, struktur gaji pokok disusun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2025 Lengkap dengan Hari Baik dan Hari Wingit
Gaji akan ditransfer bersama sejumlah tunjangan melekat setiap bulan sehingga penerimaan PNS dipastikan lebih transparan.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000
-
Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Rentang gaji tersebut menyesuaikan masa kerja dan jabatan terakhir.
Baca Juga: 7 Weton Sang Pewaris, Bukan Perintis! Disebut Sering Kebanjiran Warisan di Usia 35 Tahun
Lima Tunjangan Melekat PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan bulanan, antara lain:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan/beras
-
Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan PNS bisa jauh lebih besar dibanding nominal gaji dasar.
Berlaku Mulai Oktober 2025
Mulai Oktober 2025, pencairan gaji PNS akan mengacu pada PP baru ini.
Seluruh ASN dari golongan I hingga IV akan menerima hak mereka sesuai struktur gaji pokok dan tunjangan terbaru.
Pemerintah juga mengingatkan agar PNS memastikan data administrasi seperti golongan, masa kerja, hingga nomor rekening bank sudah sesuai agar pencairan tidak bermasalah.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN meningkat sekaligus mendorong kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik. (*)
Editor : Ali Sodiqin