RADARBANYUWANGI.ID - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri.
Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah menaikkan gaji aparatur negara dan pejabat.
Jika terealisasi, gaji baru diperkirakan naik antara 8–10 persen.
Berikut simulasi detailnya:
Simulasi Kenaikan Gaji PNS 2025
-
Golongan II A
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.350.000
-
Kenaikan 8%: +Rp188.000
-
Kenaikan 10%: +Rp235.000
-
Gaji Baru: Rp2.538.000 – Rp2.585.000
-
-
Golongan II C
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.800.000
-
Kenaikan 8%: +Rp224.000
-
Kenaikan 10%: +Rp280.000
-
Gaji Baru: Rp3.024.000 – Rp3.080.000
-
-
Golongan III A
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.000.000
-
Kenaikan 8%: +Rp240.000
-
Kenaikan 10%: +Rp300.000
-
Gaji Baru: Rp3.240.000 – Rp3.300.000
-
-
Golongan III C
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.400.000
-
Kenaikan 8%: +Rp272.000
-
Kenaikan 10%: +Rp340.000
-
Gaji Baru: Rp3.672.000 – Rp3.740.000
-
-
Golongan IV A
-
Gaji Pokok 2024: Rp4.000.000
-
Kenaikan 8%: +Rp320.000
-
Kenaikan 10%: +Rp400.000
-
Gaji Baru: Rp4.320.000 – Rp4.400.000
-
-
Golongan IV B
-
Gaji Pokok 2024: Rp4.600.000
-
Kenaikan 8%: +Rp368.000
-
Kenaikan 10%: +Rp460.000
-
Gaji Baru: Rp4.968.000 – Rp5.060.000
-
-
Golongan IV C
-
Gaji Pokok 2024: Rp5.000.000
-
Kenaikan 8%: +Rp400.000
-
Kenaikan 10%: +Rp500.000
-
Gaji Baru: Rp5.400.000 – Rp5.500.000
-
Simulasi Kenaikan Gaji PPPK 2025
-
Golongan IX (Guru/Dosen Pemula)
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.050.000
-
Kenaikan 8%: +Rp244.000
-
Kenaikan 10%: +Rp305.000
-
Gaji Baru: Rp3.294.000 – Rp3.355.000
-
-
Golongan X (Tenaga Kesehatan/Penyuluh Madya)
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.800.000
-
Kenaikan 8%: +Rp304.000
-
Kenaikan 10%: +Rp380.000
-
Gaji Baru: Rp4.104.000 – Rp4.180.000
-
-
Golongan XI (Tenaga Ahli/Spesialis)
-
Gaji Pokok 2024: Rp4.500.000
-
Kenaikan 8%: +Rp360.000
-
Kenaikan 10%: +Rp450.000
-
Gaji Baru: Rp4.860.000 – Rp4.950.000
-
Simulasi Kenaikan Gaji TNI 2025
-
Prajurit Dua (Prada)
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.100.000
-
Kenaikan 8%: +Rp168.000
-
Kenaikan 10%: +Rp210.000
-
Gaji Baru: Rp2.268.000 – Rp2.310.000
-
-
Sersan Dua (Serda)
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.500.000
-
Kenaikan 8%: +Rp200.000
-
Kenaikan 10%: +Rp250.000
-
Gaji Baru: Rp2.700.000 – Rp2.750.000
-
-
Letnan Dua (Letda)
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.600.000
-
Kenaikan 8%: +Rp288.000
-
Kenaikan 10%: +Rp360.000
-
Gaji Baru: Rp3.888.000 – Rp3.960.000
-
Simulasi Kenaikan Gaji Polri 2025
-
Bhayangkara Dua (Bharada)
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.100.000
-
Kenaikan 8%: +Rp168.000
-
Kenaikan 10%: +Rp210.000
-
Gaji Baru: Rp2.268.000 – Rp2.310.000
-
-
Brigadir Polisi (Brigpol)
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.800.000
-
Kenaikan 8%: +Rp224.000
-
Kenaikan 10%: +Rp280.000
-
Gaji Baru: Rp3.024.000 – Rp3.080.000
-
-
Inspektur Polisi Dua (Ipda)
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.600.000
-
Kenaikan 8%: +Rp288.000
-
Kenaikan 10%: +Rp360.000
-
Gaji Baru: Rp3.888.000 – Rp3.960.000
-
Menunggu Kepastian Resmi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah masih melakukan kajian detail terkait skema kenaikan gaji ASN 2025.
Besaran persentase dan mekanisme pencairan akan diumumkan setelah proses perhitungan selesai.
Namun, simulasi di atas memberi gambaran jelas bahwa bila realisasi kenaikan berada di kisaran 8–10 persen, maka kesejahteraan PNS dari golongan II hingga IV akan mengalami peningkatan nyata.
Kesimpulan
Jika simulasi ini diterapkan, maka kenaikan gaji 2025 akan memberikan dampak nyata pada kesejahteraan ASN, PPPK, TNI, dan Polri.
Pemerintah menegaskan detail teknis akan diumumkan setelah Kementerian Keuangan selesai melakukan perhitungan resmi.
Catatan:
-
Angka di atas adalah simulasi perkiraan, menggunakan basis gaji pokok 2024.
-
Kenaikan berlaku juga untuk PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara sesuai Perpres 79/2025.
-
Detail resmi masih menunggu perhitungan final dari Kementerian Keuangan.