RADARBANYUWANGI.ID - Presiden Prabowo teken Perpres 79/2025. Gaji PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga pejabat negara dipastikan naik tahun ini.
Kebijakan ini diprioritaskan bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi salah satu lampiran Perpres 79/2025 yang kini tengah jadi sorotan publik.
Baca Juga: Bansos Oktober 2025 Digelontorkan: Beras 10 Kg, Minyak 2 Liter, PKH, BPNT hingga PIP SMA Rp1,8 Juta
Estimasi Besaran Kenaikan Gaji
Meski detail teknis belum diumumkan, sumber di Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diperkirakan berada di kisaran 8–10 persen.
Artinya, jika tahun 2024 gaji pokok PNS golongan IIIC sekitar Rp3,4 juta, maka dengan kenaikan 8–10 persen, gaji pokoknya bisa naik menjadi Rp3,7–3,8 juta per bulan.
Baca Juga: Sudah Cair! Bansos PKH dan BPNT 2025 Aktif, KKS Baru Serentak Digunakan di Seluruh Indonesia
Simulasi Kenaikan Gaji TNI 2025
Jika terealisasi, gaji baru diperkirakan naik antara 8–10 persen. Berikut simulasi detailnya:
-
Prajurit Dua (Prada)
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.100.000
-
Kenaikan 8%: +Rp168.000
-
Kenaikan 10%: +Rp210.000
-
Gaji Baru: Rp2.268.000 – Rp2.310.000
-
-
Sersan Dua (Serda)
-
Gaji Pokok 2024: Rp2.500.000
-
Kenaikan 8%: +Rp200.000
-
Kenaikan 10%: +Rp250.000
-
Gaji Baru: Rp2.700.000 – Rp2.750.000
-
-
Letnan Dua (Letda)
-
Gaji Pokok 2024: Rp3.600.000
-
Kenaikan 8%: +Rp288.000
-
Kenaikan 10%: +Rp360.000
-
Gaji Baru: Rp3.888.000 – Rp3.960.000
-
Kebijakan kenaikan gaji ini diyakini bakal meningkatkan motivasi kerja ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri.
Selain itu, juga menjadi bentuk apresiasi bagi pejabat negara yang memikul tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Ulang Tahun ke-27 dengan Logo Nostalgia 1998
“Sebagai tahapan pertama RPJPN 2025–2045, percepatan pembangunan harus didukung kesejahteraan aparatur negara agar pelayanan publik semakin optimal,” tulis Lampiran Perpres 79/2025.
Catatan:
-
Angka di atas adalah simulasi perkiraan, menggunakan basis gaji pokok 2024.
-
Kenaikan berlaku juga untuk PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara sesuai Perpres 79/2025.
-
Detail resmi masih menunggu perhitungan final dari Kementerian Keuangan. (*)