Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PPPK Paruh Waktu 2025: Bocoran Gaji, Jam Kerja dan Fakta Mengejutkan soal Tunjangan Transportasi

Agung Sedana • Rabu, 24 September 2025 | 13:05 WIB
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2024 tertunda karena proses administrasi instansi pusat dan daerah.
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2024 tertunda karena proses administrasi instansi pusat dan daerah.

RADARBANYUWANGI.ID - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi tenaga honorer. Pemerintah resmi membuka peluang baru lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai solusi bagi non-ASN yang belum mendapatkan pengakuan status.

Skema Paruh Waktu: Jalan Tengah untuk Honorer

Skema ini hadir sebagai jalan tengah bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Dengan status paruh waktu, tenaga honorer tetap bisa berkarier di pemerintahan dengan posisi yang sah secara hukum dan administratif.

Tak hanya soal status, PPPK Paruh Waktu juga menjanjikan beberapa keuntungan.

Mulai dari penghasilan tetap, akses ke fasilitas setara ASN, hingga fleksibilitas jam kerja yang memungkinkan pegawai tetap menjalankan aktivitas lain di luar tugas utama.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memahami perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

Skema ini membawa sederet manfaat, antara lain:

Fakta Klikbait: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Transportasi?

Inilah yang paling banyak ditanyakan oleh para calon peserta. Meskipun jam kerja hanya separuh dari ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan.

Salah satunya adalah tunjangan transportasi. Dalam kondisi tertentu, pemerintah memberikan hak tersebut untuk mendukung mobilitas pegawai.

Artinya, selain gaji dan fasilitas dasar, PPPK Paruh Waktu juga bisa menikmati tunjangan transportasi, meski nilainya menyesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.

Fakta ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang khawatir dengan biaya operasional harian.

Jika tidak ada perubahan regulasi, maka PPPK Paruh Waktu 2025 bukan hanya mendapat gaji dan jaminan sosial, tetapi juga tunjangan transportasi resmi dari pemerintah.

Editor : Agung Sedana
#pelantikan pppk #gaji pppk