Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Detail Perpres 79 Tahun 2025: Gaji ASN Naik, BPN Dibentuk, hingga Proyek Strategis Bali

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 23 September 2025 | 21:55 WIB
Perpres 79 Tahun 2025 atur kenaikan gaji ASN.
Perpres 79 Tahun 2025 atur kenaikan gaji ASN.

RADARBANYUWANGI.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Regulasi ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 mengenai APBN 2025.

Meski banyak dikenal publik sebagai aturan kenaikan gaji ASN, Perpres 79/2025 sejatinya memuat agenda yang lebih luas, mulai dari pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hingga proyek infrastruktur strategis di Bali.

Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Dalam Pasal 1 Perpres ini, Presiden Prabowo menegaskan adanya kenaikan gaji bagi:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh

- Anggota TNI/Polri

- Pejabat negara

Kebijakan ini menjadi perluasan dari Perpres 109 Tahun 2024 yang hanya menaikkan gaji ASN.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur negara sekaligus memperkuat agenda pembangunan nasional.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Salah satu terobosan dalam Perpres 79/2025 adalah rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Lembaga ini ditujukan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembahasan mengenai format kelembagaan BPN masih dalam kajian agar sejalan dengan praktik global.

Proyek Prioritas di Bali

Selain mengatur fiskal, Perpres ini juga memuat sejumlah proyek strategis di Bali.

Beberapa di antaranya:

- Pembangunan Jalan Tol Mengwi–Singapadu–Sanur–Benoa dan Jalan Tol Mengwi–Canggu, lanjutan proyek Gilimanuk–Mengwi.

- Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan KEK Kura-kura Bali.

- Pengembangan Pelabuhan Benoa (Bali Maritime Tourism Hub Area 2).

- Bali Beach Conservation Project II untuk perlindungan pantai.

- Peningkatan kualitas air sungai di DAS Tukad Badung, Tukad Ayung, Yeh Penet–Yeh Empas, hingga Tukad Unda.

- Konservasi kualitas air Danau Buyan, Beratan, Tamblingan, dan Batur.

- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Bali Timur guna memperkuat pasokan energi.

Proyek-proyek ini diharapkan mendukung sektor pariwisata, kelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata.

Delapan Program Prioritas Nasional

Melalui Perpres 79/2025, pemerintah juga menegaskan delapan program prioritas, di antaranya:

- Makanan bergizi dan susu gratis bagi siswa serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

- Layanan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.

- Peningkatan ketahanan pangan dengan pencetakan lahan baru dan lumbung pangan.

- Pembangunan sekolah unggul serta renovasi sekolah tidak layak.

- Perluasan jaring pengaman sosial melalui kartu sosial dan kartu usaha.

- Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

- Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan rumah layak huni untuk MBR, milenial, dan Gen Z.

- Pembentukan BPN untuk memperkuat basis fiskal.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Perpres 79 Tahun 2025 #bali #asn #bpn