RADARBANYUWANGI.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkritisi maraknya praktik kepemilikan rumah berlebih yang hanya dijadikan sarana investasi.
Menurutnya, fenomena ini memicu ketimpangan dan membuat banyak unit perumahan dibiarkan kosong.
“Negara harus mulai membatasi kepemilikan rumah. Karena habisnya tanah, itu oleh orang yang ambil rumah di mana-mana,” tegas Dedi saat berpidato dalam peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan “Imah Merenah, Hirup Tumaninah” di Gedung Sabuga ITB, Bandung, Kamis (18/9/2025).
Mantan Bupati Purwakarta itu menilai pembatasan kepemilikan rumah penting untuk menciptakan keadilan.
“Ke depan, tidak ada disparitas. Tidak ada orang yang jumlah rumahnya banyak banget, dan ada orang yang tidak punya rumah sama sekali. Yang ideal adalah satu rumah, satu keluarga,” ujarnya.
Namun, sorotan publik justru mengarah pada kekayaan pribadi Dedi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 28 Maret 2025, Dedi tercatat memiliki 173 properti berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp11,95 miliar.
Dari total tersebut, 22 properti berupa tanah dan bangunan, sementara sisanya adalah tanah kosong.
Sebagian besar propertinya berada di Subang, Jawa Barat, dengan jumlah mencapai 159 bidang.
Menariknya, hampir seluruh properti itu merupakan hasil sendiri, hanya satu yang berasal dari hibah.
Baca Juga: Pertanyaan Wawancara Kemenkop 2025 yang Sering Ditanyakan untuk Pendaftar Jakarta
Nilai aset Dedi bervariasi, mulai dari yang termurah sekitar Rp6 juta hingga yang termahal mencapai Rp568 juta. Total kekayaannya, termasuk aset lain, mencapai Rp19,6 miliar.
Seruan pembatasan kepemilikan rumah dari pejabat yang memiliki ratusan properti ini pun memicu perbincangan publik.
Banyak pihak menilai kebijakan yang diusulkan Dedi layak dikaji lebih lanjut, terutama untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan rumah yang semakin melebar di Jawa Barat. (*)
Editor : Ali Sodiqin