Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jangan Lupa! Inilah Pecahan Rupiah yang Sudah Dicabut dan Cara Menukarnya

Lugas Rumpakaadi • Senin, 22 September 2025 | 19:55 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah memberikan uang Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional sebagai penghargaan, termasuk untuk keluarga Soeharto.
ILUSTRASI: Pemerintah memberikan uang Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional sebagai penghargaan, termasuk untuk keluarga Soeharto.

RADARBANYUWANGI.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah uang rupiah kertas dan logam dari peredaran.

Masyarakat masih diberi waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.

Aturan Penukaran Uang Lusuh dan Rusak

BI menjelaskan, penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Untuk uang logam, terdapat dua aturan utama:

- Jika ukuran fisik lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali, BI mengganti sesuai nominal.

- Jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah, tidak ada penggantian.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut

Beberapa uang yang telah dicabut antara lain:

- Uang Kertas: Rp100 (Emisi 1984), Rp10.000 (Emisi 1985), Rp5.000 (Emisi 1986), Rp1.000 (Emisi 1987), Rp500 (Emisi 1988), hingga seri Dwikora 1964. Masa penukaran terakhir di Kantor Pusat BI Jakarta adalah 24 September 2028 untuk beberapa pecahan, dan 14 November 2029 untuk pecahan Dwikora.

- Uang Logam: Termasuk Rp2 (Emisi 1970), Rp10 (Emisi 1971, 1974, 1979), serta sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Seri Cagar Alam (1974, 1987), Seri Save The Children (1990), hingga Seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990). Penukarannya berlaku hingga 29 Agustus 2031.

- Pecahan Lain: Rp500 (Emisi 1991 dan 1997), Rp1.000 (Emisi 1993), serta URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) dengan nominal Rp300.000 dan Rp850.000. Batas penukarannya rata-rata 2032–2033.

- URK Seri For The Children Of The World (1999): Pecahan Rp10.000 dan Rp150.000. Penukarannya berlaku hingga 31 Januari 2035.

Imbauan Bank Indonesia

BI mengimbau masyarakat segera memeriksa pecahan rupiah yang masih dimiliki, khususnya uang lama atau Uang Rupiah Khusus, agar tidak kehilangan nilainya setelah masa penukaran berakhir.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar melakukan penukaran hanya di tempat resmi, yakni kantor bank umum dan kantor perwakilan Bank Indonesia, untuk menghindari praktik penipuan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Bank Indonesia #uang rupiah lama