Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Fakta Perpres 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN dan Skema Reward Berbasis Kinerja

Lugas Rumpakaadi • Senin, 22 September 2025 | 17:55 WIB
Presiden Prabowo menetapkan Perpres 79/2025 terkait rencana kenaikan gaji ASN.
Presiden Prabowo menetapkan Perpres 79/2025 terkait rencana kenaikan gaji ASN.

RADARBANYUWANGI.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu kebijakan yang menarik perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Perpres ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan dimuat dalam delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) RKP 2025.

Kenaikan gaji ASN ditetapkan sebagai program quick win nomor enam.

Siapa Saja yang Mendapatkan Prioritas?

Dalam lampiran Perpres 79/2025, dijelaskan bahwa kenaikan gaji difokuskan pada kelompok tertentu, yaitu:

- Guru dan dosen

- Tenaga kesehatan

- Penyuluh

- TNI/Polri

- Pejabat negara

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan teknis terkait kenaikan gaji ASN 2025 masih dalam tahap pembahasan.

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain rencana kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN melalui konsep total reward berbasis kinerja.

Konsep ini menggabungkan sistem penghargaan, pengakuan, serta manajemen kinerja yang lebih ketat.

Pemerintah menargetkan peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin menjadi 67 persen.

Sementara itu, manajemen kinerja ditargetkan naik hingga 61 persen.

Rincian Gaji ASN 2025

Saat ini, gaji ASN diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran rata-rata 8 persen.

Berikut kisaran gaji PNS 2025 sebelum kebijakan baru diberlakukan:

- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji 2025 berada di kisaran Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000, tergantung golongan.

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, dan tunjangan profesi guru/dosen.

Quick Wins RKP 2025

Rencana kenaikan gaji ASN hanyalah salah satu dari delapan program quick wins pemerintah pada 2025.

Program lainnya meliputi:

- Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren

- Pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan TBC

- Pembangunan sekolah unggul dan renovasi sekolah rusak

- Perluasan program kesejahteraan sosial

- Pembangunan infrastruktur desa dan BLT

- Penyediaan rumah murah untuk milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah

- Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio PDB 23 persen

Editor : Lugas Rumpakaadi
#polri #kenaikan gaji #Perpres 79 Tahun 2025 #guru #tni #pejabat negara #asn #Presiden Prabowo